Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, KPU Kabupaten Jepara dengan ini mengumumkan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pendaftaran dimulai pada tanggal 9 s/d 22 April 2013 di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada jam kerja Pukul 08.00 -16.00 WIB.

 b. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik dan/atau petugas penghubung yang telah ditunjuk.

 c. Syarat pencalonan dan syarat calon serta hal-hal lain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota