KPU Gelar Pleno Terbuka Perbaikan DPT JEPARA – Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 di Kabupaten Jepara menjadi 832.632. DPT tersebut telah diplenokan secara terbuka di hadapan partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Sabtu (30/11/2013).

Pleno terbuka itu juga dihadiri perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPK) se Kabupaten Jepara. Jumlah DPT yang ditetapkan pada 30 November 2014 ini terdapat tambahan 159 pemilih dibanding DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Jepara pada 1 November 2013 lalu. 159 pemilih itu ditambahkan ke DPT karena pada penetapan DPT 1 November 2013 belum masuk di portal sistem informasi daftar pemilih (Sidalih) KPU. 159 pemilih itu ada di satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni di TPS 10 Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.

 “Setelah KPU menetapkan DPT pada 1 November lalu, ternyata masih ada 159 pemilih yang sebelumnya sudah tercatat, namun tidak masuk dalam portal Sidalih. Sehingga atas rekomendasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) setempat, KPU memasukkannya ke DPT,” kata Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri saat memimpin rapat pleno terbuka di aula KPU Jepara, Sabtu (30/11/2013).

Menurutnya, KPU sebelumnya sudah merencanakan bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk DPT akan mengakomodirnya sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Berhubung ada surat edaran dari KPU pusat kepada KPU kabupaten untuk melakukan perbaikan, maka kesempatan tersebut digunakan untuk memperbaiki DPT.

 Dalam rapat pleno terbuka itu, anggota Panwaslu Jepara M Zarkoni menyampaikan harapan agar pleno penetapan DPT kali ini menjadi pleno terakhir untuk tahapan Pemilu 2014. Dia juga mengharapkan agar KPU dan jajarannya masih terus melakukan pemeliharaan DPT sampai pada pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014 mendatang. Dia juga meminta kepada partai politik maupun masyarakat untuk melaporkan jika dalam perjalanan ke depan masih dijumpai ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya ada pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya. (sz)