Cita-cita luhur Bangsa Indonesia yang dinyatakan dalam pembukaan Undang-undang Dasar
(UUD) 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Demi terwujudnya cita-cita mulia ini, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terbentuknya pemerintahan yang berdaulat dalam Negara kita.
Pemerintahan yang berdaulat dalam konstitusi (UUD) Negara kita adalah pemerintahan yang proses pembentukannya ,elibatkan masyarakat yang dipimpinnya. Dalam struktur ketatanegaraan kita, para pemimpin Negara yang proses pembentukannya melibatkan masyarakat secara langsung adalah ; pertama para pemimpin yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga ini mempunyai kewenangan membuat aturan-aturan secara nasional yang dapat menjamin terwujudnya cita-cita Bangsa Indonesi (di atas). Demikian juga DPRD Provinsi dab Kabupaten/Kota yang mempunyai kewenangan sebagaimana diatas dalam wilayah masing-masing. Kedua Dewan Perwakilan Daerah yang bertugas untuk merancang aturan-aturan yang berkaitan dengan otonomi daerah (pembangunan berbasis pada kebutuhan daerah setempat). Ketiga pemimpin yang bertugas melaksanakan aturan-aturan yang dibentuk oleh MPR, DPR maupun DPD, yaitu ; Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan wakil Bupati.
Media untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses pemilihan para pemimpin kita adalah Pemilihan Umum (Pemilu) yang diadakan setiap lima tahun sekali. Pada tanggal 9 April 2009 akan diadakan pemilu yang ketiga setelah reformasi pada tahun 1998 untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.
Walaupun kita telah melakukan pemilu dua kali pasca reformasi '98 dan belum dapat mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia, tidak dibenarkan kita bersikap dan mengatakan tidak usah aktif dalam pemilu atau bahkan tidak perlu ada pemilu. Dengan kegagalan-kegagalan masa lalu justru seharusnya semakin meneguhkan tekad kita untuk selalu meningkatkan upaya dalam mencari sosok pemimpin-pemimpin yang dapat mewujudkan cita-cita luhur tersebut.
Tidak ikut serta dala pemilu merulakan bentuk keterputusasaan sewaktu menghadapi tantangan dan rintangan dalam menggapai cita-cita luhur. Keterputusasaan juga sangat dikutuk (tidak dibenarkan) dari sudut pandang manusia sebagi mahluk beragama, berakal, dan mahluk yang dinamis. Oleh karena itu pemilu 9 April 2009 harus dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih.
Tidak ikut serta dlam pemilu atau tidak cermat dalam menentukan pilihan mengandung resikoakan menghambat bagi terwujudnya cita-cita luhur Bangsa Indonesia berikanlah suara anda besok pada tanggal 9 april 2009 dengan cermat dan cerdas.
Cermat artinya suara yang anda berikan mengarah pada sosok yang anda yakini mempunyai kriteria ; selalu berpegang pada prinsip-prinsip kebenaran, dapat dipercaya, mempunyai suatu perencanaan yang progresif yang digali dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan tangkas dalam menyelesaikan problematika dalam masyarakat. Cerdas artinya dalam memberikan suara, anda mendasarinya dengan keinginan tulus dalam mewujudkan Negara yang sejahtera, cerdas, dan damai. Singapura adalah Negara kecil yang telah mampu mensejahterakan wraga negaranya, kemudian Cina merupakan Negara yang lebih besar dalam jumlah penduduknya dari Negara kita, yang saat ini telah melaksanakan program-program yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Mengapa kita pesimis (putus asa), bahwa Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam tidak bisa menjadi seperti kedua Negara tersebut. Marilah kita kejar kedua Negara diatas dengan aktif dalam semua tahapan pemilu 2009.