Dibuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilgub Jateng 2013



Kesuksesan dalam proses dan hasil Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa tengah 2012 merupakan tugas, harapan dan upaya yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi Jawa tengah yang dibantu oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah beserta jajaran di bawahnya (PPK, PPS, PPDP dan KPPS).

Dalam rangka mewujudkan tugas dan harapannya KPU Propinsi Jawa Tengah beserta jajaran di bawahnya selaku penyelenggara mengakui bahwa, tidak mungkin hal tersebut bisa terlaksana hanya oleh penyelenggara, oleh karena itu partisipasi masyarakat Jawa Tengah dalam setiap tahapan Pilgub Jateng 2013 merupakan sebuah keniscayaan. Salah satu bentuk partisipasi yang sangat membantu pelaksanaan semua tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah keikutsertaan masyarakat dalam memantau proses pelaksanaan setiap tahapan.

Bersamaan dengan dimulainya pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitihan data pemilih dalam Pilgub Jateng 2013, KPU Kabupaten Jepara menginformasikan, khususnya kepada masyarakat Jepara, bahwa KPU Propinsi Jawa Tengah telah membuka pendaftaran pemantau pemilihan mulai tanggal 6 Januari – 28 April 2013.

Pendaftaran ini dimaksudkan supaya pemantau bisa mendapatkan hak-haknya, seperti mendapatkan akses wilayah yang dipantau, perlindungan hukum dan keamanan dan lain-lain (sebagaimana diatur dalam pasal 118 Peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah). Adapun ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran, bisa dibaca melalui pengumuman di bawah ini.(HF) PENGUMUMAN PEMANTAU PEMILU GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013