KPU Terima DP4 Pileg 2014
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang berjumlah 26.202.802 secara resmi diserahkan Gubernur Bibit Waluyo kepada Ketua KPU Jateng M Fajar Subhi di gedung Grhadika Bakti Praja, kantor gubernuran, Kamis (7/2). Dalam kegiatan ini juga sekalian penyerahan DP4 dari Bupati / Walikota kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Penyerahan DP4 ini dilakukan serentak secara nasional.
DP4 Pileg Kabupaten Jepara diserahkan langsung oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, SE kepada Ketua KPU Kabu[paten Jepara, Muslim Aisha,S.HI. DP4 Pileg Kabupaten Jepara tersebut berjumlah 906.442. Jumlah ini meningkat senbanyak 23.173 dibandingkan dengan DP4 Pilgub jawa Tengah 2013 yakni 883.269
Dalam sambutannya, Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa Tengah dalam membacakan sambutan Mendagri mengatakan bahwa DP4 ini telah melalui proses yang panjang dan melalui proses penyaringan setidaknya empat kali sehingga diharapkan mendapatkan akurasi maksimal terhadap hasilnya. Menurut Bibit, penyerahan DP4 tersebut merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Sebab, daftar ini merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih), penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemerintah telah berupaya secara sungguh-sungguh mempersiapkan data kependudukan dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat. "Ini merupakan perwujudan akuntabilitas serta aktualisasi kewajiban dan tanggung jawab moral pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten," kata Bibit.
Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha mengatakan, dengan telah diterimanya DP4 ini, KPU Kabupaten Jepara kembali akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pileg 2014. “KPU tetap harus mampu menindaklanjuti DP4 Pileg dengan baik, walaupun pada saat yang bersamaan KPU juga masih bergelut dengan Penetapan DPS pada Pilgub Jateng 2013.
Sebagaimana dalam jadwal KPU, tahapan pemutakhiran data pemilih Pileg 2014 dimulai dengan penerimaan DP4 dari pemerintah. Dan dalanjutkan dengan konsulidasi DP4 bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat. Sejauh ini KPU Kabupaten/Kota masih menuggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi maupun KPU Pusat. (WB/MA)