KPU Undang Partai Politik Peserta Pemilu 2014



KPU Kabupaten Jepara mengundang 10 Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 yaitu P. Nasdem, PKB, PKS, PDIP, P. Golkar, P.Gerindra, P. Demokrat, PAN, PPP, P. Hanura di Aula KPU Kabupaten Jepara Jalan Yos Sudarso 22 Jepara pada Senin (11/2). Sehubungan dengan pasca penetapan peserta Pemilu 2014, ada banyak tahapan yang harus dilaksanakan baik itu oleh KPU maupun oleh parpol, maka dalam kegiatan ini disampaikan informasi mengenai penetapan alokasi kursi, Daerah Pemilihan (Dapil), Tahapan Kampanye dan Tahapan Pencalonan.

Untuk tahapan kampanye, sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 01 Tahun 2013, telah dimulai 3 hari setelah tanggal ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 yaitu tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan tanggal 5 April 2014. Parpol dipersilahkan untuk memanfaatkan waktu yang telah disediakan dengan pemasangan alat peraga, pertemuan tatap muka maupun dialog terbatas. Sementara untuk kampanye terbuka maupun iklan di media baru akan dimulai pada 16 Maret 2014 sampai dengan 5 April 2014. Dalam pertemuan ini KPU juga menegaskan batas akhir pengumpulan daftar nama pelaksana kampanye dari parpol yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2014.

Terkait dengan tahapan pencalonan, ada hal baru dalam ketentuannya yaitu, parpol hanya boleh mengajukan sejumlah 100% dari jumlah kursi di setiap Dapil. Mengenai jumlah kursi, Kabupaten Jepara ditetapkan sejumlah 50 kursi. Ini ditentukan dari jumlah penduduk Kabupaten Jepara yaitu 1.137.608. Sesuai dengan PKPU nomor 08/kpts/KPU/tahun 2013, Daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta mendapatkan alokasi kursi sebanyak 50 kursi

Ketua KPU Jepara Muslim Aisha S.Hi mengatakan, secara ketentuan penataan Dapil masih sama dengan Pemilu 2009, akan tetapi KPU juga masih menunggu keputusan dari KPU Pusat. “Sekiranya tidak berubah, penyusunan Dapil masih sama dengan Pemilu tahun 2009 yaitu 5 dapil. Untuk Dapil Jepara I terdiri dari kecamatan Jepara, Tahuna , Kedung dan Karimunjawa sejumlah 11 Kursi, Dapil Jepara II, Kecamatan Mlonggo, Pakis Aji, Bangsri sejumlah 10 kursi, Dapil Jepara III, Batealit, Pecangaan, Kalinyamatan sejumlah 10 kursi, Dapil Jepara IV, Welahan, Mayong, Nalumsari sejumlah 10 kursi dan Dapil Jepara V, Keling, Donorojo sejumlah 9 kursi”, jelasnya

Parpol juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan, minimal 30% di dalam pengajuan bakal calon legislatif. Ini berarti dalam setiap 3 bakal calon terdapat 1 orang keterwakilan perempuan.

KPU berharap dengan pertemuan ini, Parpol dapat memahami hal-hal yang terkait dengan tahapan kampanye dan pencalonan. Untuk hal-hal yang bersifat lebih teknis akan disampaikan pada pertemuan berikutnya. (WB/MA)