KPU RI Tetapkan Jepara 5 Dapil



KPU RI, Rabu lalu (9/3), telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2014. Secara nasional, KPU telah menetapkan 259 dapil untuk DPRD Provinsi dan 2.102 dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 105/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 9 Maret 2013.

Dalam keputusan tersebut, jumlah dapil untuk Kabupaten Jepara ditetapkan lima dapil. Menurut Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha, jumlah tersebut sama dengan yang diusulkan dan telah diuji publik. “Ya, jumlahnya sama. Namun ada perbedaan pada urutan penamaannya,” terang Muslim.

Perbedaan itu, jelas Muslim, terdapat pada dapil 3 dan dapil 5. Pada Pemilu 2009, dapil 3 meliputi Kecamatan Pecangaan, Batealit , dan Kalinyamatan, sedangkan dapil 5 meliputi Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo. Namun untuk kali ini, kecamatan-kecamatan di dapil 3 menjadi dapil 5, dan sebaliknya.

“Perubahan itu perlu kami pertanyakan kepada KPU RI. Apakah ada kesalahan penulisan atau memang ada pertimbangan khusus,” lanjut Muslim. Sebelumnya, KPU di masing-masing kabupaten/kota telah menyusun rancangan dapil. Penyusunan itu berdasarkan prinsip-prinsip penataan dapil yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 dan telah melibatkan partisipasi publik. Hasil rancangan dapil KPU Kabupaten Jepara sama dengan dapil Pemilu 2009. Perbedaannya terletak pada jumlah alokasi kursi. Pada Pemilu 2009, alokasi kursi untuk dapil 1 sebanyak 11 kursi dan dapil 5 sebanyak 9 kursi. Sedangkan rancangan untuk Pemilu 2014, dapil 1 sebanyak 12 kursi dan dapil 5 sebanyak 8 kursi.

“Kami telah menyampaikan usulan rancangan dapil kepada KPU RI, termasuk masukan-masukan hasil konsultasi publik. Dengan keputusan KPU RI ini, jumlah dapil untuk Pemilu 2014 besok sama dengan Pemilu 2009 yang lalu,” pungkasnya. (DS/MA)