KPU Buka Pendaftaran Calon Legilatif Pemilu 2014
Hari ini (9/4), KPU Kabupaten Jepara membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jepara yang sekaligus menjadi tempat pendaftaran, Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha, membuka pendaftaran secara resmi.
“Bismillahirohmanirrahim, dengan ini KPU menyatakan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif,” tegas Muslim. Pendaftaran dibuka pada tanggal 9-22 April 2013 di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Jl. Yos Sudarso No. 22 Jepara pukul 08.00-16.00 WIB.
“Dengan dibukanya pendaftaran, berarti mulai hari ini KPU mempersilakan partai politik untuk mengajukan bakal calegnya,” lanjut Muslim. Selanjutnya, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas pencalonan, yakni 23 April-6 Mei 2013.
Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan selama empat belas hari pada 9-22 Mei 2013, dan KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan itu selama tujuh hari, 23-29 Mei 2013.
Kemudian, KPU Kabupaten Jepara akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 30 Mei-12 Juni 2013. KPU Kabupaten Jepara membuka ruang terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat, dan meminta klarifikasi kepada partai politik, di mana partai kemudian dapat mengajukan penggantian bakal calon.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi pengganti DCS itu, sebagai bahan untuk menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 9-22 Agustus 2013. Mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh bakal calon, dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 (DS/MA)