KPU Himbau Masyarakat Cermati DCS
Hari ini (13/6), KPU Jepara secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2014. Pengumuman ini juga memuat pemenuhan persentase keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urutnya pada setiap daerah pemilihan.
Pengumuman ini dilakukan agar publik mengetahui nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang akan dipilih pada Pemilu nanti. “Selain itu juga dalam rangka menjaring dan mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik atas nama-nama bakal calon anggota DPRD kabupaten Jepara dalam Daftar calon sementara (DCS) tersebut,” jelas Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha.
Pengumuman sekaligus tanggapan dan masukan masyarakat ini akan berlangsung tanggal 13 - 27 Juni 2013. Selama masa pengumuman, KPU sangat berharap publik untuk turut secara aktif mencermati nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu di Jepara, untuk kemudian memberi masukan dan tanggapan kepada KPU agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencermatan, masukan dan tanggapan publik terhadap rekam jejak atau daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan calon yang bersih dan terbebas dari masalah-masalah seperti manipulasi data, integritas moralitas dan kelayakan atau kepantasan calon menjadi wakil rakyat sesuai dengan harapan publik,” jelas Muslim.
Penelitian yang dilakukan KPU hanya sebatas administratif. Oleh karena itu segala informasi yang dimiliki oleh publik terkait dengan calon sangat dibutuhkan untuk mengoreksi hal-hal yang telah dilakukan oleh KPU. Masukan dan tanggapan dari masyarakat ini menjadi semacam uji kelayakan dan kepatutan nyata dari publik terhadap calon wakil rakyat tersebut.
Masukan dan tanggapan masyarakat ini dapat mempengaruhi pencalonan nama-nama dalam DCS sepanjang setelah dilakukan klarifikasi, masukan dan tanggapan tersebut menyebabkan calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Calon ini selanjutnya akan dicoret dari DCS.
“Silakan masukan dan tanggapan publik ini disampaikan secara tertulis kepada KPU disertai identitas yang jelas. Bisa secara langsung atau melalui kotak saran yang dipasang di depan kantor KPU dan secara online melalui website, email, facebook, dan hotline di nomor 0291 591043, ,” pungkas Muslim. (DA/MA)