Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih yang dibantu oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa/kelurahan, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pantarlih
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih dengan melakukan verifikasi faktual/pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah mulai 15 April 2013 sampai dengan 9 Juni 2013. Setiap Kepala Keluarga yang yang telah didata oleh Pantarlih akan menerima
(1) Bukti Telah Dimutakhirkan Model A.A.1-KPU yang berisi nama-nama Pemilih yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih dan
(2) Stiker Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2014 Model A.A.2-KPUyang memuat Nama Kepala Keluarga, Nama Pemilih, dan Nomor TPS.
Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pada tanggal 10 Juli 2013 Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditetapkan oleh PPS di 195 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Jepara sejumlah 837.676 dengan perincian laki-laki 417.032 dan perempuan 420.644. Apabila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pilgub Jateng 2013 dengan jumlah 837.359 maka ada peningkatan sebanyak 317 pemilih.
Pengumuman DPS 11 s/d 24 Juli 2013, Penyerahan Salinan DPS kepada Partai Politik dan Panwaslu pada tanggal 12 s/d 15 Juli 2013, dan Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada tanggal 11 Juli s/d 1 Agustus 2013. Diharapkan partai politik dan masyarakat aktif untuk melihat dan mengecek pengumuman di balai desa/balai kelurahan dan tempat strategis lain dimana dipasang pengumuman DPS oleh PPS.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Pada tanggal 11 Juli 2013 s/d 1 Agustus 2013 partai politik dan masyarakat dimohon untuk aktif melihat dan mengecek Pengumumam DPS yang dipasang balai desa/balai kelurahan dan tempat strategis lainnya.
Apabila nama pemilih tidak tercantum atau ada kesalahan penulisan data, segera disampaikan kepada PPS di desa dan kelurahan masing-masing agar nama dicantum dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) atau dibenarkan kesalahan datanya.
PPS akan menyediakan Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS dengan Formulir Model A.1.A-KPU
Ahmad Mustofa
Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Kabupaten Jepara