Rekapitulasi dan penetapan DPT PILPRES di KPU Jepara dilaksanakan pada tanggal 18– 24 Mei 2009. Guna memastikan warga masyarakat yang memenuhi syarat memilih terdaftar dalam DPT PILPRES, KPU Jepara membuka POSKO PENGADUAN bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam pemilih tetap pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di No.Telp 0291 598 648, mulai tanggal 11 – 17 Mei 2009 dimana pada yang sama DPS sedang di umumkan di desa, setelah Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) memutakhirkan Data Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan tanggal 10 Mei 2009 di masing-masing RT dengan memberikan Tanda Bukti Terdaftar dan rumahnya diberi stiker sebagai tanda sudah terdaftar untuk memudahkan dalam identifikasi.
Pemutakhiran data pemilih meliputi dua hal yaitu:
1. Pembersihan/Pencermatan (nama ganda, meninggal, pindah domisili, dibawah usia 17 tahun tetapi belum kawin dll) terhadap DPT Pemilu Legislatif yang akan dijadikan DPS Pilpres dan Wakil Presiden.
2. Menambahkan nama-nama WNRI yang tidak tercantum dalam DPT sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat dan memang benar-benar tidak terdaftar sebelumnya.
Posko pengaduan juga akan di buka oleh PPK di kecamatan-kecamatan di wilayah Jepara untuk memastikan warga masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdaftar dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak ada dalam DPT PILPRES.
Sebagai Warga Negara yang punya hak untuk ikut berperan dalam menentukan proses pembangunan Lima Tahun ke depan, pastikan diri anda terdaftar sebagai pemilih dengan mendapatkan TANDA BUKTI TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH dari PPS/PPDP dimana tanggal 8 Juli 2009 anda akan menggunakan hak pilih untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
Posting Komentar anda :