JEPARA, Kpuonline – Selasa (10/5), Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha melakukan penandatanganan bersama Bupati Jepara, Hendro Martojo terhadap Naskah Perjanjian hibah Daerah (NPHD) tentang belanja Pemilukada Jepara tahun 2012.
Acara yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Jepara tersebut juga dihadiri Instansi penerima hibah lainnya terkait penyelenggaraan Pilbup Jepara tahun 2012 yakni Kepolisian dan Kodim Jepara 0719. Penandatanganan tersebut juga disaksikan sekda Jepara Ir. M. Solih, MM, seluruh anggota dan Sekretaris KPU, Assisten II Bidang Perekonomian dan Kabag. Pemerintahan Setda Jepara.
Bupati Jepara Hendro Martojo menegaskan bahwa hibah ini merupakan salah satu bentuk Komitmen dan dukungan pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 32 tahun 2004. Bupati berharap seluruh pihak juga mempunyai komitmen yang sama dalam rangka mensukseskan kegiatan tersebut. Atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara, Bupati juga berterimakasih kepada semua pihak , terutama KPU sebagai penyelenggara pemilukada yang telah berupaya mempersiapkan segala sesuatunya.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Muslim Aisha menyatakan kelegaannya karena akhirnya Hibah tersebut ditandatangani, meskipun sebenarnya jika mengacu pada SE Mendagri tertanggal 10 Juni 2012 tentang pelaksanan dana hibah pemilukada, bahwa pencairan anggaran pemilukada paling lambat dilakukan satu bulan sebelum tahapan dimulai, maka penandatanganan NPHD ini agak terlambat, padahalnya selama ini pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemda. Miskipun demikian ia optimis bahwa hal ini tidak akan mengganggu kesiapan KPU dalam melaksanakan tahapan Pilbup yang segera dimulai bulan Juni mendatang.
“ Hibah anggaran untuk keperluan penyelenggaraan Pilbup Jepara Tahun 2012 khusus kepada KPU ini total sejumlah Rp 19.121.887.911 untuk dua Putaran , masing – masing Putaran I Rp 13.216.968.577 , Putaran II Rp 5.904.919.334”, Jelas Muslim. “sebagai pengelola anggaran tersebut, KPU-pun siap mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” tegasnya.
Sementara itu, anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik, Anik Sholihatun mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian Hibah tersebut tuntas sudah salah satu persiapan KPU menjelang dimulainya tahapan, karena seperti diketahui persoalan anggaran ini sangat penting mengingat bagi banyak daerah yang meneyelenggarakan pemilukada masih menjadi problem ketika tahapan dimulai. karena itu KPU bersyukur karena proses perencanaan penganggaran yang dilakukan sejak Pebruari tahun lalu itu akhirnya selesai, “selanjutnya hal yang juga tak kalah pentingnya adalah bagaimana melaksanakan tata kelola belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kelayakan, apalagi sesuai dengan ketentuan dalam Pemendagri 44 tahun 2007 dan 57 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pertanggungjawaban Belanja Hibah tersebut akan dilaksanakan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan “ ujarnya.
Dengan ditandatanginya kesepakatan dana hibah ini, KPU-pun bersiap melanjutkan proses beriktunya. Prinsip yang selalu dipegang KPU dalam kali ini adalah bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilukada tak hanya terletak pada prosesnya yang demokratis, hasilnya yang berkualitas, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran [].