KPU Tetapkan Regulasi Pemilukada Jepara Tahun 2012

Untuk menandai tahapan Pemilukada Jepara Tahun 2012, KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan rapat pleno penyusunan Regulasi Pemilukada 2012, di Aula Kantor KPU Jepara Jalan Yos Sudarso, No 22 Jepara, Rabu (1/6) kemarin. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut di hadiri oleh semua anggota KPU beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jepara, KPU Povinsi Jateng, serta para pakar. Mereka diantaranya adalah Ketua KPU Provinsi Jateng, Ida Budhiarti SH MH, Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha, dan Pakar Hukum Tata Negara Undip Semarang, Hasyim As’ari.

Dalam pembahasan rapat kerja penyusunan regulasi Pemilukada 2012 tersebut KPU Kabupaten Jepara, menetapkan enam regulasi dalam Pemilukada 2012 mendatang. Regulasi tersebut adalah Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2012; Pedoman Teknis Tata Kerja, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Serta Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2012; Pedoman Pemantau Dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2012; Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Dan Penetapan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2012; Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonanpemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2012; Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilu Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten Jepara Tahun 2012

Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha mengatakan rapat pleno penyusunan regulasi Pemilukada Kabupaten Jepara tersebut merupakan tahapan awal Pemilukada Kabupaten Jepara tahun 2012. “Dengan di tetapkannya regulasi tersebut, maka tanggal 1 Juni 2011 ini, merupakan awal dimulainya Tahapan Pemilukada Kabupaten Jepara Tahun 2012, yang akan di selenggarakan pada Januari 2012 mendatang,” tegasnya.

Oleh karena itu, hasil dari penyusunan tahapan regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi semua stakeholder Pemilukada 2012 dalam mengikuti tahapan-tahapan Pemilukada Kabupaten Jepara tahun 2012.

“Hasil dari rapat pleno ini, saya harapkan bisa menjadi pedoman dan petunjuk bagi semua stakeholder Pemilukada 2012. Dengan pedoman tersebut, diharapkan tahapan-tahapan Pemilukada Kabupaten Jepara Tahun 2012 dapat terlaksana secara sukses, aman dan lancar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha.

Menurutnya, kehadiran narasumber ahli sangat diperlukan dalam pembahasan rapat pleno penyusunan regulasai tahapan Pemilukada tahun 2012 ini. Selain untuk memberikan pandangan umum mengenai prinsip-prinsip penyusunan Regulasi yang benar, mereka juga memberikan pedoman tahapan Pemilukada sesuai kaidah perundang-undangan dan memberikan catatan-catatan khusus yang merupakan celah kelemahan dari regulasi dan berpotensi masalah dalam implementasinya, sekaligus meberikan masukan bagaimana mengantisipasinya.

“Kami sangat berterimakasih kepada Ketua KPU Provinsi Jateng, Pakar serta seluruh peserta yang telah hadir dalam acara ini. Kami berharap dengan hasil pembahasan penyusunan regulasi ini, Pemilukada Kabupaten Jepara Tahun 2012 mendatang, dapat berjalan aman dan lancar,” jelasnya. (WB/DF)