Pengisian LHKPN bagi Bakal Pasangan Calon ,,,,,

Diikuti oleh parpol peserta Pemilu 2009, KPU mengadakan Bintek pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Aula KPU pada tanggal 24 Oktober 2011. Parpol dan atau gabungan parpol pengusung diharapkan mengetahui bahwa tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) merupakan salah satu syarat Calon dalam pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2012.



Sosialisasi pengisian form LHKPN disampaikan oleh pokja pencalonan Dewi Fatimah, ST, M.Si bersama dengan Haidar Fitri, SH. Penjelasan LHKPN meliputi tata cara pengisian Form A dan Form B. Diterangkan pula bahwa bagi bakal pasangan calon yang sudah pernah mengisi Form A LHKPN, hanya perlu mengisi form perubahan harta kekayaan atau Form B LHKPN. Dalam pertemuan itu satu yang ditekankan adalah bagi bakal pasangan calon yang mengisi Form B, terlebih dahulu harus mengetahui status LHKPN, dan NHK (Nomor Harta Kekayaan) dengan menghubungi customer service KPK.



Selain itu juga dijelaskan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2012 dapat disampaikan langsung oleh bakal pasangan calon ke KPK melalui Pos atau kepada KPU Kabupaten Jepara yang selanjutnya diteruskan kepada KPK.