Satu-Satunya Calon Perseorangan Datangi Kantor KPU Jepara
Hari ini, (10/10) pukul 10.30 WIB, Almasri, warga RT 19 RW I Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan nekat mendatangi kantor KPU Kabupaten Jepara menyampaikan niatnya untuk mendaftar sebagai calon Bupati lewat jalur perseorangan atau jalur independen. Di depan seluruh anggota KPU yang menemuinya, dia mengaku baru mengumpulkan sebanyak 26.387 dukungan, padahal syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 33.336 dukungan yang dibuktikan dengan foto copy kartu identitas dan pernyataan dukungan harus disertai tandatangan yang bersangkutan.
Dengan kekurangan syarat dukungan sebanyak 6949 dukungan, Almasri berharap ada penambahan waktu dari KPU Kabupaten Jepara untuk digunakan mencari tambahan dukungan. “Kalau boleh saya minta tambahan waktu paling tidak seminggu agar saya bisa melengkapi dukungan. sampai saat ini tim kami masih bekerja untuk mencari tambahan dukungan,” katanya.
Menanggapi permintaan Almasri, Ketua KPU Kabupaten Jepara Muslim Aisha menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tambahan waktu untuk penyerahan bukti dukungan kepada calon perseorangan. Sesuai jadwal, KPU telah membuka pendaftaran calon perseorangan mulai 6 sampai 10 Oktober. “Kami hanya bisa menunggu sampai nanti malam pukul 24.00 WIB. Kami harus konsisten melaksanakan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Muslim.
Almasri yang juga dikenal sebagai aktivis pedagang pasar itu mengaku telah menggandeng Ulul Absor yang saat ini masih menjabat sebagai sekretaris PC NU Jepara. Namun pada saat kedatangannya ke Kantor KPU Jepara tidak di dampingi oleh Ulul Absor. Meski begitu Almasri mengaku niatnya untuk mencalonkan Bupati belum habis. Gagal maju lewat jalur peerseorangan, lelaki 43 tahun ini masih berkeinginan kuat mencalonkan diri sebagai calon Bupati dengan mencari kendaraan partai politik. Dia mengatakan sudah berusaha mencari dukungan ke aliansi lintas partai (ALP) dan sejumlah partai yang belum mempunyai calon. “Saya masih bisa mencalonkan lewat partai. Saya sudah mendekati PAN dan Barnas,” ujarnya.
Muslim Aisha juga menambahkan bahwa syarat dukungan harus tersebar di minimal 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara, serta yang datang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon adalah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. “Yang namanya Pasangan Calon, ya keduanya harus hadir mendaftar dukungan, kalau cuma satu saja yang datang namanya setengah pasang,” kelakarnya.
Pertemuan diakhiri dengan memberi kesempatan pada Almasri untuk menyerahkan syarat dukungan dengan dihadiri kedua Bakal Calon sampai dengan Pukul 24.00 WIB.(wb/df)