BINTEK DANA KAMPANYE
Hari ini, Jumat tanggal 30 Desember 2012, bertempat di aula KPU, KPU Kabupaten Jepara mengadakan bimbingan teknis Laporan Penerimaan dan Penggunaan dana Kampanye. Mengundang 4 Tim Kampanye Pasangan Calon, Bendahara dan Sekretaris TK (Tim Kampanye) Bimbingan Teknis di berikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independent yang ditunjuk oleh KPU.
Satu hal yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kampanye adalah anggaran yang dikeluarkan oleh pasangan calon dalam membiayai kegiatan kampanye. Pasangan calon berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) yang disusun oleh Tim Kampanye baik berupa uang, barang maupun jasa. LPPDK yang harus dilaporkan kepada KPU dan diaudit oleh Auditor Independent dimaksudkan untuk memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye dimana transparansi dan akuntabilitas itu merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan publik tehadap proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam bimbingan teknis yang dipandu oleh KPU itu dijelaskan tentang tata cara penyusunan laporan penerimaan, laporan penggunaan dana kampanye dalam format-format yang telah ditetapkan oleh KPU. Terkait dengan LPPDK itu, sesuai dengan jadwal tahapan, Tim Kampanye pasangan calon juga harus memberikan Laporan penerimaan awal dan akhir dana kampanye satu hari menjelang (tgl 11 Januari 2012) dan satu hari setelah berakhirnya pelaksanaan kampanye (tgl 26 Januari 2012). Dan sesuai dengan peraturan, KPU akan mengumumkan kepada publik kedua laporan penerimaan dana kampanye tersebut di atas satu hari setelah diterima dari ke empat Tim Kampanye masing-masing pasangan calon.(Dewi Fatimah, ST. M.Si)