Hadapi Gugatan PHPU,KPU Siapkan Sejumlah Jawaban Dan Data

Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Tim Nuryahman - Aris Isnandar (Nuranis)kepada KPU kabupaten Jepara dan Pasangan Nomor Urut 1 (Mabrur) akan digelar pada Selasa (21/2)Oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama diagendakan pembacaan materi gugatan yang telah diajukan oleh pihak pemohon. Dalam sidang perdana ini juga bisa dilanjutkan dengan jawaban pihak termohon, namun jika belum menyiapkan jawaban akan dilanjutkan pada sidang yang berikutnya.



Menghadapi persidangan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Jepara Muslim Aisha mengatakan, KPU Jepara telah menyiapkan sejumlah jawaban, data dan bukti untuk meng-counter sejumlah poin yang ditujukan kepadanya selaku termohon. " Kami juga sudah mempersiapkan pengacara untuk mendampingi kami dalam proses persidangan. Dan kami akan mendapat asistensi dari KPU Provinsi Jawa Tengah dalam persidangan nanti," jelas Muslim.



Beberapa poin keberatan Nuranis yang diajukan ke MK antara lain :



Untuk KPU Kabupaten Jepara

1. Pencetakan surat suara yang lebih dari yang dibutuhkan.



2. Terjadi pengiriman surat suara yang kurang dari kebutuhan yang terjadi di 10 Kecamatan yaitu :

• Kecamatan Donorojo 1.080 lembar

• Kecamatan Welahan 1.126 lembar

• Kecamatan Pecangaan 659 lembar

• Kecamatan Jepara 288 lembar

• Kecamatan Kedung 455 lembar

• Kecamatan Keling 57 lembar

• Kecamatan Kembang 200 lembar

• Kecamatan Bangsri 507 lembar

• Kecamatan Batealit 1.048 lembar

• Kecamatan Mayong 982 lembar

• Kecamatan nalumsari 3.514 lembar



3. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pembukaan di TPS menyarankan agar pemilih memilih satu saja dengan menyampaikan kalimat “Kalau Memilih Satu Saja, Jangan Dua, Tiga Atau Empat. Nanti malah Tidak Sah”.



4. Terjadi Pencoblosan oleh anak dibawah umur terjadi di desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, kecamatan batealit dan Kecamatan Keling.



Untuk Pasangan Nomor Urut 1 (Mabrur)



1. Melibatkan kekuasaan yang melekat pada diri calon Bupati incumbent dengan mengundang para petinggi desa/lurah beserta perangkat se-Kabupaten Jepara di pendopo kabupaten pada malam hari H Pencoblosan dengan acara yang dikemas dalam pengajian rutin. Namun yang terjadi adalah pengarahan pada jajaran pimpinan desa untuk mensukseskan Wakil Bupati yang maju dalam Pemilukada sebagai nomor urut 1. Seusai pengajian, pasangan incumbent membagi berkat (berisi jajanan) dengan ada stiker pasangan nomor urut 1.



2. Wakil Bupati yang maju mengumpulkan petinggi/lurah se Kabupaten Jepara yang terorganisir dalam PPD untuk membuat kontrak politik. Salah satu kausul yang diungkapkan, membuat janji jika mereka membantupemenangan akan dialokasikan dana Rp. 500.000.000,00 untuk setiap desa



3. Wakil Bupati yang maju sebagai nomor urut 1 memerintahkan petinggi desa untuk memenangkan pencalonannya dengan memetakan pemilih. Dan untuk wilayah kantong pendukung pemohon (Nuranis) untuk tidak dibagikan undangan memilih meski tercatat di DPT.



4. Pasangan nomor urut 1 kampanye di depan halaman SD Ngetuk Kecamatan Nalumsari



5. Wakil bupati Mengumpulkan semua Petinggi /Lurah/Camat yang dibungkus secara resmi kedinasan. Tetapi senyatanya konsolidasi pemenangan nomor urut 1 disertai membagikan uang kepada pejabat yang hadir masing –masing Rp. 1.000.000,00 dengan sebuah permintaan agar petinggi desa memobilisasi masyarakat untuk memilih pasangan nom or urut 1.



6. Pasangan nomor urut 1 membagikan sembako pada hari H di Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Mayong.