Akhiri tugas pemilukada, KPU sampaikan Laporan pertanggungjawaban anggaran





Hari ini Rabu ( 4/7) KPU menyampaikan Laporan pertanggungjawaban anggaran belanja hibah pemilukada Ke Pemda. berdasarkan ketentuan pasal 28 Permendagri 44 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada, penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilukada dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara tahapan penyelenggaraan pemilukada itu sendiri berdasarkan program dan jadwal penyelenggaraa pemilukada Jepara tahun 2012, secara resmi berakhir setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 10 April 2012. Laporan yang sama, juga akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Jepara, sampai sejauh ini KPU masih menunggu kapan bias diterima oleh Pimpinan Dewan untuk menyampaikan Laporan yang dimaksud.

vvvvvvvvvvvvvvv Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen KPU terhadap tugas-tugas dan tanggungjawabnya yang tak hanya selama proses penyelenggaraan tetapi juga dari sisi akuntabilitas pengelolaan anggaran pemilukada .

Selanjutnya, sesuai ketentuan, audit atas Laporan pertanggungjawaban ini dilakukan oleh BPK dan untuk ini KPU juga telah siap apabila sewaktu-waktu pemeriksaan itu dilakukan , tentu dengan harapan hasil audit ini akan mendapat predikat terbaik yang dimiliki oleh BPK.

Seperti diketahui bahwa sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NHPD) No 13 Tahun 2011 dan 05/BA/V/2011 antara KPU dengan Pemda Kabupaten Jepara, Anggaran Pemilukada Sebesar 19.121.887.000 untuk dua putaran, masing-masing Putaran I 13.216.968.000 dan Putaran II 5.904.919.000.

Selama pelaksanaan pemilukada ini, realasisasi Anggaran hibah tersebut dapat di ikhtisarkan sebagai berikut berikut :

Total Jumlah Anggaran : 19.121.887.000 ( 100 % ) Penggunaan (realisasi) anggaran : 12.463.530.948 ( 66 % ) Anggaran tidak digunakan (Sisa) : 6.658.356.176 ( 34 % )

Terhadap sisa anggaran tersebut KPU telah mengembalikannya ke Kas Daerah pada tanggal 29 Juni 2011 .

Dengan disampaikannya Laporan pertanggungjawaban ini, skaligus menandai bahwa secara institusional, dalam penyelenggaraan pemilukada ini tugas – tugas KPU telah berakhir.

Untuk penyelenggaraan pemilukada ke depan, KPU memiliki beberapa catatan dan rekemondasi berkaitan dengan anggaran pemilukada ini, agar pembiayaan anggaran pemilukada di masa yang akan datang dipersiapkan lebih awal, dengan membentuk dana cadangan di setiap tahun anggaran.

Hal ini penting mengingat bahwa dalam Pemilukada 2012 ini sempat mengalami ketersendatan pembahasan anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, bahkan pada saat pemilukada dilaksanakan sempat terdengar keluhan dari SKPD yang alokasi anggarannya konon harus berkurang karena tersedot untuk pembeayaan pemilukada ini. sekiranya benar bahwa banyak sektor pembangunan yang harus menyesuaikan karena adanya hajatan pemilukada, kondisi ini akan bisa dihindari apabila ada politik penyediaan anggaran (saving dana cadangan) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Tahun 2017 yang akan datang, suka tidak suka, mau tidak mau pemilukada pasti tetap akan dilaksanakan, karena itu antisipasi problem anggaran melalui penyiapan dana cadangan ini layak untuk dipertimbangkan. Banyak daerah yang telah menempuh cara ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah termasuk yang memilih menempuh langkah ini, Anggaran untuk pelaksanaan Pilgub tahun 2013 telah disiapkan anggarannya melalui dana cadangan selama 3 tahun anggaran, itupun hingga saat ini masih menghadapi problem kekurangan anggaran.

Namun meski secara aturan memungkinkan, masih dibutuhkan political will dan political awareness serta komitmen kuat dari para pengambil kebijakan, disamping itu juga butuh pengesampingan ego sektoral masing-masing SKPD untuk dapat menempuh penyiapan dana cadangan yang dimaksud.

Berdasarkan pengalaman, anggaran pemilukada tahun 2017 diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar 30 M. Perkiraan ini didasarkan pada prosentase kenaikan anggaran pemilukada di Jepara dari tahun 2007 dengan tahun 2012 ini sebesar 58 %, demikian halnya juga di daerah lain yang mengalami prosentase kenaikan dengan kisaran sama.

Dengan anggaran yang diperkirakan mencapai jumlah tersebut, dan selama dalam kurun waktu 5 tahun menuju 2017, maka dapat disiapkan dana cadangan sebesar 6 M per tahunnya, jumlah yang relatif besar memang untuk mencadangkan dana tersebut tetapi akan terasa lebih mudah jika pada saatnya pemilukada dilaksanakan. Akan tetapi, dengan kebijakan dana cadangan ini, problem-problem seputar keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang akan muncul dapat teratasi, shingga segenap energi penyelenggaraan pemilukada pun tak lagi hanya terkuras pada problem anggaran tapi dapat lebih berkonsentrasi pada program dan tahapan lainnya. Begitupun pada sektor-sektor pembangunan yang lain akan tetap dapat dilaksanakan tanpa harus ada yang terkurangi anggarannya. Dengan pengalaman 2 kali penyelenggaran pemilukada di jepara ini, KPU merekomendasikan pemerintah daerah dapat menempuh kebijakan ini untuk penyediaan anggaran pemilukada di masa yang akan datang.

Demikian. Terimakasih. Sampai jumpa di Pemilukada 2017, Semoga lebih sukses !