Jelang Pemilu 2014, KPU Selenggarakan Sosialisasi Kepada Parpol
Memasuki tahapan Pemilu 2014, hari ini (8/8), KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi berkaitan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 terhadap partai politik yang ada di Kabupaten Jepara. Acara ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Jepara dan dihadiri oleh 12 partai politik, yaitu PKPB, PKB, PKS, PDIP, Nasdem, PKNU, PNBK Indonesia, PKP Indonesia, PAN, Patriot, PIS, dan Partai Demokrat.
Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Da’faf Ali. Dalam sambutannya, Da’faf Ali menyatakan bahwa acara ini adalah pertemuan pertama antara KPU Kabupaten Jepara dengan partai politik dalam rangka Pemilu Tahun 2014.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ahmad Mustofa, Anggota KPU Kabupaten Jepara divisi teknis. Ia menjelaskan bahwa Pemilu 2014 telah ditetapkan pelaksanaan hari H-nya yaitu pada 9 April 2014. Adapun tahapan Pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara.
“Agenda yang terdekat berkaitan dengan partai politik adalah pendaftaran sebagai peserta Pemilu di tingkat pusat dan penyerahan KTA sebagai bahan untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota,” tambahnya. Ia juga menjelaskan mengenai sistem Pemilu 2014, skema tahapan Pemilu, syarat peserta Pemilu, metode pemberian suara, pencalonan, kampanye, ambang batas perolehan suara dan metode konversi suara. Seluruh materi tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 11 Mei 2012.
Anggota KPU Kabupaten Jepara divisi data dan informasi, Dewi Fatimah, menambahkan bahwa untuk tahapan, program dan jadwal Pemilu 2014 telah disusun dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012. “Tahapan telah dimulai pada Juni 2012, sementara pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran dilaksanakan pada 10 Agustus – 7 September 2012,” jelas Dewi.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari PDIP memberikan masukan terhadap pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Jepara bertambah, tidak hanya 5 Dapil, mengingat adanya pemekaran kecamatan. Perwakilan Partai Nasdem menanyakan mengenai mekanis pendaftaran partai politik. Sementara perwakilan dari PAN menanyakan bagaimana jika perolehan suara partai di daerah lebih dari 3,5 % padahal perolehan suara di tingkat pusat kurang dari 3,5 %.
Menjawab pertanyaan dari peserta, Ahmad Mustofa menjelaskan bahwa penentuan jumlah Dapil merupakan kewenangan dari KPU Pusat. Namun KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan usulan dari partai politik. Mengenai mekanisme pendaftaran, ia menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan di tingkat pusat, sementara pengumpulan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dilakukan di tingkat kabupaten. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa syarat perolehan suara minimal 3,5 % berlaku secara nasional. “Jika di tingkat nasional tidak mendapat kursi karena kurang dari 3,5 %, maka di daerah juga tidak bisa mendapat kursi,” ungkap Ahmad Mustofa.(DSA/HF)