KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu Legislatif Tahun 2014
Jelang Pemilu Legislatif Tahun 2014, KPU mulai membuka pendaftaran pemantau Pemilu. Pendaftaran dilaksanakan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, mulai Agustus 2012 sampai dengan Maret 2014 atau 7 hari menjelang pemungutan suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, pemantau Pemilu meliputi LSM dalam negeri, pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan pemantau Pemilu dari perwakilan negara lain. Selain itu, pemantau juga dapat berasal dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/ atau anggota partai politik, serta perseorangan dari luar negeri.
Syarat untuk dapat menjadi pemantau Pemilu adalah bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Untuk dapat melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu harus mendapat akreditasi darihttp://www.blogger.com/img/blank.gif KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk dapat mengajukan permohonan melakukan pemantauan, pemantau Pemilu mengisi formulir yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU berharap ada lembaga yang menjadi pemantau Pemilu, agar dapat mengawal jalannya penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2014 ini. “Apalagi sekarang peraturan membuka kesempatan bagi perseorangan untuk menjadi pemantau. Jadi silakan masyarakat yang ingin menjadi pemantau dapat mendaftar di KPU kabupaten Jepara,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha.(DSA/MA)