KPU Serahkan Eks Logistik Pemilukada 2012 Kepada Pemda
Siang ini (28/8), KPU Kabupaten Jepara melakukan penyerahan barang-barang sisa logistik Pemilukada Tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. Penyerahan sisa logistik pemilukada ini berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah.
Sesuai aturan, KPU mempunyai kewajiban untuk memilah logistik pemilukada menjadi dua kategori, yaitu dokumen yang bernilai arsip dan sisa logistik. KPU akan melakukan pemeliharaan, penyelamatan dan pelestarian dokumen yang bernilai arsip sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara sisa logistik akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Barang sisa logistik yang diserahkan antara lain surat suara, formulir C2-KWK.KPU ukuran plano, formulir C6-KWK.KPU, Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT), seluruh formulir model C-KWK.KPU, sampul, sera alat dan alas coblos. Seluruh logistik tersebut terdapat dalam 1.733 kotak suara.
“Kegiatan ini sebenarnya masih merupakan bagian dari laporan petanggungjawaban kinerja dan anggaran pemilukada yang telah disampaikan KPU sebelumnya pada tanggal 4 Juli 2012. Hal ini terkait dengan tugas akhir KPU dalam penyelenggaraan pemilukada,” jelas Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Logistik, Anik Sholihatun.
Tindak lanjut dari penyerahan sisa logistik pemilukada ini adalah penghapusan dengan cara pemusnahan. Namun apabila logistik tersebut bernilai guna ekonomis, maka Pemda dapat melakukan penjualan atau lelang.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Jepara akan berkonsentrasi pada pemeliharaan dan penyelamatan dokumen pemilukada. Apabila telah memenuhi waktu dalam Jadwal Rretensi Arsip, maka dokumen akan diserahkan kepada Badan Arsip Daerah. (DSA/AS)