KPU Jepara Sosialisasikan UU Pemilu 2014.



KPU Kabupaten Jepara, Selasa (4/9) kemarin mensosialisasikan undang-undang Pemilu 2014, di Hotel Jepara Indah. Dalam sosialisasinya, KPU Jepara menghadirkan narasumber Hasyim Asy’ari, SH, M.Si, Psd, Dosen Ahli Hukum Tata Negara UNDIP Semarang Dr. Siti Malikhatun Badriah, SH, M.Hum, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.

Dalam acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bupati Jepara beserta jajaran Muspida, Kepala Dinas Instansi terkait, Ketua dan Sekretaris Partai Politik Se-Kabupaten Jepara, Camat Se-Kabupaten Jepara, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi, LSM, para pimpinan perguruan tinggi beserta para ketua organisasi kemahasisawaan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Jepara Muslim Aisha, S.Hi mengatakan bahwa “Jepara akan kembali didera kehidupan politik yaitu Pemilu Gubernur tahun 2013 dan Pemilu 2014.” Oleh karena itu, sekali lagi sebagaimana perjalanan kita dalam proses politik dan proses demokrasi yang terjadi ini selalu berpengaruh, berdampak terhadap sendi-sendi kehidupan kita ini, ekonomi, sosial, budaya, bahkan keamanan dan pertahanan.

Ahmad Marzuqi, SE selaku Bupati Jepara menyampaikan bahwa “saya berharap dengan adanya sosialisasi tentang perundang-undangan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014 ini bisa membawa pengaruh yang sangat positif untuk kita warga masyarakat Kabupaten Jepara secara umum dan khususnya kepada pimpinan-pimpinan partai politik”. “Pikir ati boleh panas, tapi apa yang berkaitan dengan hubungan tetap harus kita jalin dengan akrab”, lanjutnya.

Hasyim menegaskan semua parpol diwajibkan untuk memahami dan menjalankan seluruh peraturan sesuai Undang-undang yang ada. Dia juga berharap seluruh elemen masyarakat, ormas dan LSM juga turut mensukseskan Pemilu 2014 mendatang. “Oleh karena itu, ini kesempatan yang paling baik untuk konsolidasi partai, jadi untuk memeriksa kembali apakah pengurusnya masih utuh, masih ada atau tidak punya kader atau tidak”, tegasnya

Malikhatun menambahkan, untuk pandaftaran dan verifikasi, hendaknya memahami undang-undang nomor 8 tahun 2012. “disitu ada tahapan perncanaan sampai kemudian ada tahapan penetapan peserta pemilu yang didahului tentu saja pendaftaran dan verifikasi partai politik.”