KPU Jepara Online- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara masih menunggu hasil klarifikasi atau tanggapan partai politik (parpol) terkait dengan Daftar Calon Sementara (DCS) pilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, kemarin. Untuk itu diimbau kepada partai politik (parpol) yang bersangkutan untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.
Ketua KPU Jepara Muslim Aisha mengungkapkan ada tiga nama masuk dalam DCS yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Di antaranya yaitu Bambang Budiyanto dari Partai Gerindra, Suyuti dari PPP daerah pemilihan (Dapil) III dan Sumarno dari PKB Dapil I.
Menurut Muslim, dari ketiga nama tersebut belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian pengunduran dirinya atau surat keteramgan sedang di proses oleh pejabat yang berwenang. Untuk Bambang Budiyanto, masih tercatat aktif menjadi anggota DPRD Jepara dari partai Barisan Nasional (Barnas). Sedangkan Suyuti merupakan petinggi Donorojo dan Sumarno merupakan petinggi Desa Tegalsambi. “Mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri dan pemberhentian jabatan,” ujar Muslim.
Menurut Muslim, dari ketiga nama tersebut wajib menyerahkan surat keputusan pemberhentiannya atau setidaknya surak keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses dari pejabat terkait paling lambat 1 Agustus mendatang. Terkait hal tersebut, KPU sudah mengambil beberapa langkah, diantaraya yaitu mengkomunikasikan dengan pihak pemda maupun dewan terkait pemahaman proses pencalonan tersebut. Sehingga, pada saatnya nanti ketiga calon menfdapatkan haknya untuk mengikuti proses pencalonan.
Sementara, terkait dengan hasil tanggapan masyarakat nama DCS. Setidaknya KPU menerima tiga laporan. Satu diantaraya terkait dengan etika, sedangkan dua sisanya terkait dengan tindak pidana. Untuk laporan mengenai etika yaitu ditujukan kepada salah satu calon dari partai PPP Dapil II nomor 3. Sedangkan dua calon yang dilaporkan terkait dengan tindak pidana keduanya berasal dari partai PPP Dapil I nomor 2 dan II nomor 2. Namun satu diantaraya tidak di proses karena laporan tersebut dinyatakan terlambat.[]