Masyarakat dimohon Cermati DPSHP


Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, menyebutkan bahwa PPS wajib memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu tersebut.

Penyusunan DPSHP
Setelah pada tanggal 11 Juli 2013 s/d 1 Agustus 2013 PPS mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas pemilu lapangan, pengawas pemilu kecamatan, serta partai politik dengan menggunakan Formulir Model A.1.A-KPU (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS/DPSHP), maka pada tanggal 2 Agustus 2013 s/d 15 Agustus 2013 PPS melakukan perbaikan dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Penetapan DPSH dilaksanakan oleh 195 PPS (184 desa dan 11 kelurahan) yang menyebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Jepara pada tanggal 16 Agustus 2013. Jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) se-Kabupaten Jepara sebanyak 836.672 dengan perincian jumlah laki-laki 416.458 dan jumlah perempuan 420.214 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.222. Apabila disandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 837.676 maka pada DPSHP ada penurunan sejumlah 1.004.

Aktif Mencermati Pengumuman DPSHP
Pengumuman DPSHP (Formulir Model A.2-KPU) di pasang di papan pengumuman balai desa dan balai kelurahan dan tempat-tempat srategis di RT/RW/balai pertemuan dan tempat lain di wilayah PPS se-Kabupaten Jepara. Pengumuman, masukan, dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP pada tanggal 17 Agustus 2013 s/d 23 Agustus 2013. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa dilanjutkan sampai pada masa perbaikan DPSHP pada tanggal 24 Agustus 2013 s/d 6 September 2013.

Oleh karena itu masyarakat dimohon aktif melihat dan mencermati dengan mendatangi balai desa, balai kelurahan, serta tempat-tempat stategis di PPS. Jikalau ditemukan namanya tidak tercantum atau ada kesalahan nama, alamat, status, jenis kelamin, dan kesalahan data lainnya, maka segera menyampaikan kepada PPS untuk dicatat sebagai pemilih dan diperbaiki data yang salah. Masukan dan tanggapan masyarakat menggunakan Formulir Model A.1.A-KPU.

Menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPS dan PPK supaya melaksanakan tugas dengan teliti, cermat, dan akurat karena apa yang dilakukan menyangkut hak konstitusi warga negara yang berhubungan dengan hak pilih seseorang.Tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum dalam penyusunan daftar pemilih harus dilakukan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. (Drs. Ahmad Mustofa, M.Si)