Tim Seleksi Siap Menjaring Calon Anggota KPU Jepara 2013 – 2018
Menjelang berakhirnya masa tugas anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah periode 2008 – 2013, KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan anggota tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara nomor 11/BA/09/VIII/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Penetapan 5 (Lima) Nama Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara terdiri dari Dr. H. Mustghfirin, SH, M.Hum (tokoh masyarakat), Dr. Sa’dullah Assa’idi, MA (Dosen INISNU), Drs. Zainul Arifin (professional), H. Sadzali, S.Ag (tokoh masyarakat) dan Nur Sufa’an, S.Pd, M. Pd (professional).
Setelah ditetapkan, seluruh tim seleksi se-Jawa Tengah mendapatkan pembekalan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 12 – 14 Agustus 2013 ini menghadirkan narasumber Ida Budhiati (Komisioner KPU RI), Dra. Fitriyah, MA (Sekretaris Tim Seleksi KPU Provinsi Jawa Tengah), Tim Assessment Center Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dalam penjelasannya, Ida Budhiati menjelaskan bahwa Tim Seleksi secara terbuka melibatkan partisipasi masyarakat (member kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis) dan dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan, seperti rumah sakit dan lembaga jasa psikologi.
Sementara Dra. Fitriyah, MA memaparkan alur seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten adalah pengumuman (20 – 22 Agustus 2013), pendaftaran (21 – 27 Agustus 2013), penelitian administrasi (28 – 29 Agustus 2013), tes tertulis (2 September 2013), tes kesehatan (3 – 7 September 2013), tes psikologi (8 – 15 September 2013), seleksi wawancara (21 – 23 September 2013), Tim Seleksi menyampaikan 10 nama kepada KPU Provinsi Jawa Tengah (27 September 2013), dan terakhir uji kelayakan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013 – 2018.
Masa kerja Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara selama dua bulan, yaitu sejak ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sampai dengan disampaikannya 10 (sepuluh) nama calon Anggota KPU Kabupaten Jepara kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
Syarat calon Anggota KPU Kabupaten antara lain usia minimal 30 tahun, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten yang bersangkutan, mampu secara jasmani dan rohani, bersedia bekerja penuh waktu. Persyaratan lain, pengumuman pendaftaran dan formulir pendaftaran dapat dilihat di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Jepara atau diakses di website KPU Kabupaten Jepara (www.kpujepara.or.id) mulai tanggal 20 Agustus 2013. (DA/DFF)