Proses PAW , KPU Buka Pendaftaran PPK Batealit.
Sehubungan dengan pengunduran diri 2 anggota PPK Batealit atas nama Imron Khoiri ( Ketua PPK) dan Syaiful Mufid ( anggota PPK ), KPU Kabupaten Jepara melakukan Penggantian antar waktu ( PAW ) Panitia Pemilihan Kecamatan Batealit Pada Pemilu anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014. Proses PAW ini dilakukan dengan cara membuka lagi pendaftaran calon anggota PPK Batealit atau rekrutmen dari awal, ini sesuai dengan Surat edaran KPU provinsi Jawa Tengah Nomor : 1051 tanggal 27 Agustus 2013 tentang pengunduran diri / berhenti sbg anggota PPK Pada pemilu Legislatif 2014. Proses rekrutmen ini dimulai dengan tahapan pengumuman, pendaftaran , seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara dan terakhir pelantikan calon terpilih. Pengumuman dilaksanakan besok pagi, hari Jumat tanggal 20 September 2013 di kantor KPU, Kantor Sekretariat PPK Batealit danKantor Sekretariat PPS diseluruh Kecamatan Batealit. Untuk Pendaftaran dan Penerimaan berkas diterima selama tiga hari tanggal 21-23 September 2013 di Kantor KPU Kabupaten Jepara atau di Kantor Sekretariat PPK Batealit. Adapun untuk tahapan selanjutnya, seluruhnya dilaksanakan di KPU kabupaten Jepara.
Adapun untuk persyaratan bagi calon anggota PPK, tetap berpedoman pasal 53 UU No 15 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Pemilu, yakni a.warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK,
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Hanya saja untuk persyaratan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih ini sekarang cukup dengan surat pernyataan diri bermeterai.
Selanjutnya terhadap peserta yang mendaftar akan dilakukan seleksi administrasi dan bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ini akan mengikuti test tertulis dengan materi seputar pengetahuan teknis kepemiluan dan pengetahuan umum kewilayahan, hal ini dilakukan agar calon anggota PPK ini tak hanya menguasai tentang kepemiluan tetapi juga mengenal daerah yang akan menjadi cover area kerjanya. Untuk soal tertulis tentang kepemiluan naskah soalnya diterbitkan langsung oleh KPU Pusat sedang soal tentang kewilayahan disusun oleh KPU Kabupaten Jepara. Nantinya, Anggota PAW PPK terpilih ini akan bertugas melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif 2014 ditingkat kecamatan, dan bahkan begitu dilantik ia langsung bergabung dengan tiga anggota PPK lainnya yang saat ini sedang melaksanakan pencermatan kembali Data Pemilih menjelang ditetapkannya DPT pertengahan Oktober mendatang.
Nah, bersama ini KPU Kabupaten Jepara, mengundang dan mendorong warga masyarakat kecamatan Batealit untuk mendaftar dan mengikuti seleksi ini, bahkan secara khusus KPU mendorong perempuan untuk turut serta ambil bagian, mengingat dalam proses rekrutmen ini ketentuan undang-undang mengamanatkan perhatian keterwakilan perempuan.
Masyarakat juga diminta untuk mengawal, memberi tanggapan dan masukan selama proses rekrutmen berlangsung, karena KPU berharap calon anggota PPK terpilih adalah personal yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara professional. Untuk Formulir pendaftaran dapat di ambil di tiap kantor PPS , Kantor PPK Batealit dan Kantor KPU Kabupaten Jepara . informasi lebih lanjut dapat diakses di website KPU Jepara di : www.kpujepara.or.id