KPU Kabupaten Jepara Tetapkan DPT Hasil Perubahan






 


Jepara-kpuonline Setelah dilakukan pencermatan dan perbaikan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2014 yang semula telah ditetapkan pada 12 Oktober 2013 di tingkat Kabupaten, mengalami penyusutan. DPT hasil perubahan yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Jepara pada Jumat, 1 November 2013 sejumlah 832.473 pemilih.

Jumlah pemilih tersebut terdiri dari 414.405 pemilih laki-laki (49,8 persen), dan 418.068 pemilih perempuan (50,2 persen). Sebelumnya, pada penetapan DPT dalam pleno pada tanggal 12 Oktober lalu, pemilih pemilu 2014 di Kabupaten Jepara sejumlah 834.121 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Jepara M Haidar Fitri mengungkapkan, penyusutan jumlah pemilih dari penetapan pada pleno 12 Oktober 2013 ke penetapan pada pleno 1 November 2013 disebabkan banyak faktor. Di antaranya ada sejumlah pemilih yang meninggal dunia, sejumlah 433 pemilih, ada pemilih yang dinyatakan ganda lintas Kabupaten sejumlah 741 pemilih, dan sisanya ada yang pindah penduduk, pindah status dan sebagainya.

Pencermatan dan perbaikan DPT yang dilakukan KPU ini, kata Haidar merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu kepada KPU, bahwa DPT hasil penetapan pleno 12 Oktober 2013 masih ditemukan sejumlah persoalan. Yakni pemilih yang diindikasikan ganda, serta kurang lengkapnya variabel sebagai pemilih yang muncul dalam portal DPT Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Kurang lengkapnya variabel sebagai pemilih itu seperti masih kosongnya tanggal lahir, status kawin, di bawah umur yang belum kawin, NIK invalid, serta NKK invalid.

Akhirnya, setelah KPU Kabupaten beserta PPK dan PPS melakukan pencermatan dan perbaikan sejak 25 Oktober hingga 30 Oktober, DPT di Kabupaten Jepara yang diindikasikan ganda, kemudian pemilih yang variabelnya masih kosong dapat diselesaikan. Dari hasil perbaikan tersebut, akhirnya pada 1 November 2013 DPT untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di tingkat Kabupaten Jepara dapat ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka dihadiri lima anggota KPU Kabupaten Jepara, M Haidar Fitri, Anik Sholihatun, Subchan Zuhri, Andi Rokhmat, dan Koko Suhendro. 

Dalam rapat pleno terbuka itu, ketua PPK dan divisi pemutakhiran data pemilih PPK se Kabupaten Jepara hadir, kecuali Kecamatan Karimunjawa karena berhalangan. Hadir juga ketua Panwaslu Kabuapten Jepara Nur Salim, perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Jepara, dan sejumlah perwakilan dari pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Jepara. (sz)