--- Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye ---








JEPARA-Partai politik peserta pemilu terancam dianulir dari keikutsertaannya dalam pemilu 2014 jika tidak membuat dan menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2014, LDK sudah harus diserahkan ke KPU 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum, atau 2 Maret 2014 mendatang.

Untuk itu, KPU juga mengambil langkah agar partai peserta pemilu benar-benar memahami pembuatan LDK ini. kemarin, KPU Jepara menggelar sosialisasi pedoman audit dana kampanye pemilu 2014 di Palm Beach Bandengan. Sosialisasi ini diikuti 24 orang, terdiri dari dua orang perwakilan 12 partai peserta pemilu di Jepara.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni M Hakim Junaidi dari KPU Provinsi dan Iwan Budiono dari Kantor Akuntan Publik (KAP). M Hakim Junaidi menjelaskan peserta pemilu, baik parpol maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye, bukan rekening partai. ”Boleh rekening atas nama seseorang, tapi wajib dilengkapi surat pernyataan bahwa rekening tersebut memang digunakan khusus untuk kegiatan kampanye,” tambahnya.

Rekening dana kampanye ini berisi penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. Dijelaskan, ada tiga macam dana kampanye. Yakni berupa uang, barang maupun jasa. Menurut Hakim, semuanya harus terlaporkan oleh peserta pemilu. Terkait dengan bentuk sumbangan, penyumbang harus diketahui identitasnya.

Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari seseorang dengan tanpa identitas jelas. “Jangan coba-coba menyembunyikan dana kampanye. Sebab masyararakat juga berhak tahu dan bertanya. Jika terbukti partai tidak jujur atau terbuka dalam melaporkan dana kampanye, partai bersangkutan dapat dianulir meskipun mendapat kursi,” ujarnya.

Sanksi-sanksi yang bisa dikenakan kepada peserta pemilu di antaranya peserta bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu jika parpol tidak serahkan laporan dana kampanye. Ada juga sanksi pidana, yakni dipenjara maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp 12 juta, jika peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam membuat laporan awal dana kampanye dan akhir dana kampanye.

Ada juga sanksi dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar; jika setiap orang, kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah yang memberi dana kampanye di luar ketentuan. “Sanksi yang sama diberikan bagi setiap peserta pemilu yang tidak mengembalikan kelebihan dana kampanye yang diperoleh di luar ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan, LDK ini sebagai wujud semangat transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu. “Mengingat sanksinya sangat berat, yakni peserta pemilu dapat dianulir kepesertaannya, maka kami harap partai peserta pemilu segera menyusun dan melaporkan ke KPU,” tandasnya.

Dalam hal membantu pelayanan informasi terkait LDK ini, KPU Jepata membentuk helpdesk yang setiap hari kerja akan melayani konsultasi parpol terkait LDK. Petugas helpdesk dari sekretariat KPU dengan tenaga profesional untuk memberikan penjelasan.(SZ)