BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Era Reformasi sekarang ini kedaulatan berada ditangan rakyat secara penuh, hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 bahwa, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Untuk mewujudkan ketentuan tersebut, pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulaan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan perubahan yang mendasar di atas, seluruh anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dipilih langsung melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali. Sehingga, melalui Pemilu akan lahir lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis dan legitimit.
Negara Republik Indonesia yang majemuk, merupakan pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang disalurkan melalui Partai Politik dalam Pemilu dapat mewujudkan arah kehidupan dan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Partai Politik merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu penataan kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat yang memberikan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan. Melalui kebebasan yang bertangung jawab, segenap warga negara memiliki hak mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata, kesetaraan merupakan prinsip berpikir dalam kerangka kesederajatan sekalipun kedudukan, fungsi dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga, segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi. Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan merupakan refleksi kebersamaan yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh.
Partai politik sebagai peserta Pemilu mempunyai kesempatan yang sama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara dan untuk membentuk pemerintahan yang legitimate. Partai politik melalui pelaksanaan fungsi pendidikan politik, sosialisasi politik, perumusan dan penyaluran kepentingan serta komunikasi politik secar riil akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat.
Sesuai dengan amanat reformasi, penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2004 secara umum dapat berjalan dengan baik dalam memilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama dan kedua.
Parameter pemilu dikatakan berhasil mencakup :
- Adanya organisasi pelaksana pemilu dari pusat sampai ke daerah, bersikap dan bertindak independent.
- Sistem pelaksanaan pemilu
- Keterwakilan daerah
- Keterwakilan rakyat
- Hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dapat diterima masyarakat.
Demikian juga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jepara dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan sebagai indikator dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :
- Organisasi pelaksana pemilu dari tingkat kabupaten sampai desa (TPS) bertindak independent
- Keterwakilan rakyat dalam Daerah Pemilihan serta Anggota DPRD Kabupaten Jepara 45 orang
- Pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu Partai Politik dan perorangan sesuai jadwal dan tindak lanjut konflik antar pendukung organisasi peserta pemilu
- Hasil penghitungan dan rekapitulasi serta penetapan suara dari TPS, PPS, PPK sesuai tahapan Pemilu Tahun 2004
- Penetapan dan pengambilan sumpah/ janji Anggota DPRD Kabupaten dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar
Untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 di Kabupaten Jepara dibuat buku Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004 diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak.
B. DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu tahun 2004, baik pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yaitu :
- UUD Tahun 1945 pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (3), pasal 19 ayat (1), pasal 20 c ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 e dan pasal 27 ayat (1).
- UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI tahun 2002 Nomor 138)
- UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 37)
- UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 92)
- UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara RI tahun 2002 Nomor 93)
- UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI tahun 2002 Nomor 98)
- Keputusan KPU atau Petunjuk Pelaksanaan Pemilu Tahun 2004
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penulisan Buku Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :
1. Sebagai pertanggung jawaban lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sebagai pelaksana Pemilu di daerah kepada masyarakat.
2. Dapat dijadikan referensi bagi khalayak atau masyarakat, lembaga, dinas, instansi yang berkepentingan dalam pengkajian Pemilu tahun 2004.
3. Sebagai dokumen resmi dalam mengevaluasi pelaksanaan Pemilu di masa mendatang.
D. RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PENULISAN
Ruang lingkup penulisan buku atau dokumen penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Jepara, adalah memotret semua tahapan-tahapan sebelum pelaksanaan atau sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Jepara. Secara garis besar dapat kami sampaikan sistematikanya sebagai berikut :
- BAB I ( PENDAHULUAN )
Menguraikan tentang latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan serta ruang lingkup dan sistematika penulisan buku dokumen penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004.
- BAB II (REKRUTMEN, PELATIHAN DAN PENGAWASAN KINERJA PENYELENGGARA PEMILU)
a. Menguraikan pelaksanaan rekrutmen Anggota KPU Kabupaten, pengawasan kinerja Anggota KPU Kabupaten dan jumlah Anggota KPU Kabupaten yang direkomendasikan, diberhentikan atau diberi peringatan oleh KPU Propinsi
b. Menguraikan pelaksanaan rekrutmen Anggota PPK, PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten pengawasan kinerja Anggota PPK, PPS, dan KPPS. Jumlah Anggota KPU Kabupaten yang direkomendasikan, diberhentikan atau diberi peringatan oleh KPU Kabupaten
- BAB III (PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN PEMILIH DAN PENDATAAN PENDUDUK BERKELANJUTAN (P4B))
Menguraikan proses pelaksanaan Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) yang meliputi :
1. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPUD setelah terbentuk
2. Jumlah penduduk dan pemilih
3. Pembuatan Kartu Pemilih Sementara
- BAB IV (PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU)
Menguraikan proses pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang meliputi :
a. Verifikasi persyaratan pemilu (partai politik) di Kabupaten
b. Verifikasi persyaratan pemilu (peserta perorangan) di Kabupaten
c. Hasil proses pelaksanaan verifikasi
- BAB V (PROSES PELAKSANAAN PEMETAAN DAERAH PEMILIHAN)
Menguraikan proses pelaksanaan pemetaan Daerah Pemilihan yang meliputi :
a. Pemetaan Kursi dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Jepara
b. Pemetaan Daerah Pemilihan di Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2004
- BAB VI (PROSES PELAKSANAAN SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2004)
Menguraikan proses pelaksanaan sosialisasi pemilu yang meliputi :
a. Media cetak
b. Media elektronik
c. Tatap muka dan interaktif
d. Kerjasama dengan LSM, Ormas, Kampus dan Pemkab
- BAB VII (PROSES PELAKSANAAN KAMPANYE PESERTA PEMILU)
Menguraikan proses pelaksanaan kampanye pemilu yang meliputi :
a. Penyusunan jadwal dan tempat kampanye
b. Pelaksanaan kampanye pemilu
c. Penegakkan peraturan kampanye
d. Strategi yang digunakan agar kampanye berlangsung tertib dan aman
e. Kerjasama dengan Pemkab dan Polres
- BAB VIII (PROSES PELAKSANAAN PENGAJUAN, PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN DAFTAR CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN JEPARA)
Menguraikan proses pelaksanaan pengajuan pemeriksaan dan penetapan Daftar Calon Angota DPRD Kabupaten, yang meliputi :
a. Pemberian penjelasan kepada Partai Politik peserta pemilu
b. Pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten
c. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan calon
d. Penetapan daftar calon untuk setiap Daerah Pemilihan (laki-laki dan perempuan)
- BAB IX (PROSES PEMBUATAN FILM SURAT SUARA)
Proses pembuatan film surat suara yang meliputi verifikasi daftar nama calon disetiap daerah pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten, di daerah dan Jakarta
- BAB X (PROSES PELAKSANAAN PENGADAAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU TAHUN 2004)
Menguraikan proses pelaksanaan pengadaan dan distribusi logistik pemilu yang meliputi :
a. Pengadaan dan distribusi logistik oleh KPU
b. Pengadaan dan distribusi logistik oleh KPU Propinsi
c. Pengadaan dan distribusi logistik oleh KPU Kabupaten
d. Jenis, jumlah dan waktu logistik diterima oleh KPU Kabupaten
- BAB XI (PROSES PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNAN SUARA)
Menguraikan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, meliputi :
a. Pembuatan TPS dan distribusi alat administrasi kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara
b. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari TPS ke KPU Kabupaten
d. Saksi, pemantau, pengawas dan masyarakat dalam pemungutan dan penghitungan suara
- BAB XII (PROSES PELAKSANAAN PENETAPAN JUMLAH SUARA, ALOKASI KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH)
Menguraikan proses pelaksanaan penetapan jumlah suara, alokasi kursi dan penetapan calon terpilih yang meliputi :
Penetapan jumlah suara Partai Politik, alokasi kursi dan calon terpilih setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Kabupaten.
- BAB XIII (PROSES PELAKSANAAN PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI)
Menguraikan proses pelaksanaan pengambilan sumpah/ janji yang meliputi :
Surat Keputusan Peresmian Calon Terpilih dan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten
- BAB XIV (PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN)
Menguraikan pertanggung jawaban keuangan meliputi :
a. PPKO KPU Kabupaten, PPK, PPS, KPPS beserta realisasinya Tahun 2003, 2004
b. Transfer dana non PPKO dari KPU kepada KPU Kabupaten
c. Dana dari APBD II Tahun 2003, 2004
d. Fasilitas dari Pemkab, berupa kegiatan pemilu yang dibiayai oleh Pemkab Jepara
e. Kegiatan yang difasilitasi oleh Negara/ Lembaga Donor di Kabupaten.
- BAB XV (PEMANTAU DAN PENGAWAS PEMILU)
Pemantauan dan Pengawasan Pemilu, meliputi :
a. Pemberian akreditas kepada pemantau oleh KPU Kabupaten
b. Daftar pemantau
c. Jumlah dan jenis kasus administrasi yang disampaikan Panwaslu Kabupaten kepada KPU Kabupaten
d. Laporan pertanggung jawaban keuangan Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan kepada KPU Kabupaten
- BAB XVI (PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN PERTAMA)
Menguraikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I yang meliputi :
a. Pemutakhiran data pemilih
b. Kampanye dan masa tenang
c. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten
- BAB XVII (PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA)
Menguraikan Pilpres Putaran II yang meliputi :
a. Pemutakhiran data pemilih
b. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten
- BAB XVIII (PENUTUP)