bab 2

BAB II

REKRUTMEN, PELATIHAN DAN PENGAWASAN KINERJA PENYELENGGARA PEMILU

  1. REKRUTMEN ANGGOTA KPU

1. Dasar Pelaksanaan Rekrutmen

a. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 37) pasal 19 ayat (2);

b. Keputusan KPU No. 68 tahun 2003 tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Keanggotaan KPU Propinsi dan Kabupaten/ Kota;

c. Keputusan KPU No. 146 tahun 2003 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah;

d. Keputusan KPU No. 536 tahun 2003 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah;

e. Keputusan Bupati Jepara No. 65 tahun 2003 tentang Tim Pembantu Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara;

f. Keputusan Bupati Jepara No. 69 tahun 2003 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara.

2. Proses Pembentukan Tim Seleksi

Tahapan yang dilaksanakan dalam pengisian keanggotaan KPU Kabupaten Jepara :

a. Bupati Jepara membentuk Tim Pembantu Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara, pada tanggal 3 April 2003.

b. Bupati Jepara menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara, beranggotakan :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

Unsur

1

Drs. KH. KHUMAIDORRAHMAN

Ketua merangkap Anggota

Tokoh Masyarakat

2

Drs. BASIRUN

Wakil Ketua merangkap Anggota

Pemerintah Daerah

3

Drs. SUYANTO

Anggota

Akademisi

4

Dr. H. GUNARDI, Sp.A

Anggota

Organisasi Profesi

5

ALAMSYAH, SS

Anggota

Tokoh Masyarakat

6

ISTONO, SH, MM

Sekretaris

Jabatan sebagai PS KPU

c. Tugas Tim adalah sebagai berikut :

1). Mengumumkan kepada masyarakat mengenai Pengisian Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara;

2). Membuka dan menerima Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara;

3). Meneliti berkas syarat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara;

4). Mengumumkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat;

5). Menampung dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat.

6). Melakukan wawancara dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara;

7). Memilih 10 (sepuluh) orang calon yang dituangkan dalam Berita Acara.

d. Dalam tugasnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara, membentuk Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara, dengan susunan Anggota sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan Dalam Tim

Ket

1

BAMBANG TEDJANTOMO, SH

Ketua

Ksb. Pen. Mas.

dan Umum

2

BANGUN S, SH, M.Si

Wakil Ketua

Ksb. T.Pen

dan Hukum

3

N. E. PANGESTI, S.Sos

Anggota

Staf

4

PUJO PRASETYO, S.Sos

Anggota

Staf

5

WIBISONO, SE

Anggota

Staf

6

ANSHORI

Anggota

Staf

7

ARIS SUTIKNO

Anggota

Staf

8

NUR ANJIS

Anggota

Staf

9

AGOES MOERYANTO

Anggota

Staf

e. Tugas Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :

1). Membantu pelaksanaan administrasi dalam pengisian Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara;

2). Membantu menyeleksi persyaratan administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara;

3). Menyelesaikan persyaratan administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara.

f. Jadwal proses penerimaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :

No

Tahap Kegiatan

Lamanya

Tanggal

1

2

3

4

1

Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten

3 hari

1 – 3 Apr 2003

2

Pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten

4 hari

4 – 7 Apr 2003

3

Pendaftaran dan penyerahan syarat Calon Anggota KPU Kabupaten

3 hari

13 – 15 Apr 2003

4

Penelitian administrasi syarat Calon Anggota KPU Kabupaten

6 hari

16 – 21 Apr 2003

5

Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten yang memenuhi persyaratan administrasi kepada Masyarakat

2 hari

22 – 23 Apr 2003

6

Menampung dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat

2 hari

24 – 25 Apr 2003

7

Wawancara oleh Tim Seleksi dengan Calon Anggota KPU Kabupaten

6 hari

26 Apr – 1 Mei 2003

8

Penyampaian Calon Anggota KPU Kabupaten dari Tim Seleksi kepada Bupati.

2 hari

2 – 3 Mei 2003

9

Penyampaian Calon Anggota KPU Kabupaten dari Bupati ke KPU Provinsi

5 hari

4 – 8 Mei 2003

10

Persetujuan KPU Provinsi terhadap Anggota KPU Kabupaten dilakukan dengan cara uji kepatutan dan kelayakan (wawancara/tatap muka) yang waktu dan tempat ditentukan oleh KPU Provinsi

12 hari

26 Mei – 6 Juni 2003

11

Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten menjadi Anggota KPU Kabuaten oleh KPU

2 hari

7 – 8 Juni 2003

12

Pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji Anggota KPU Kabupaten oleh KPU Provinsi dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja dilaksanakan di Ibukota Provinsi

3 hari

11 – 13 Juni 2003

g. Sesuai jadwal pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara tanggal 13 s/d 15 Aril 2003 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara yang mendaftar sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang, kemudian yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang. Pelaksanaan seleksi baik penelitian berkas administrasi dan tugas pembuatan paper/ makalah serta hasil wawancara serta persyaratan lainnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara menetapkan 10 (sepuluh) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara dengan Berita Acara No. 31/PS-KPU JPR/V/2003, yang diajukan kepada KPU Propinsi dengan Surat Pengantar Bupati Jepara tanggal 5 Mei 2003 No. 270/01646.

Adapun data 10 (sepuluh) personil Calon Anggota KPU Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :

No

Nama

Alamat

Pekerjaan

1

Drs. ABDURROZAQ A, M.Sc

Ds. Sowan Lor, Kedung

Dosen

2

Drs. AHMAD MUSTOFA

Ds. Tegal Sambi, Tahunan

Swasta

3

Drs. ASEP SUTISNA

Ds. Tahunan, Tahunan

Swasta

4

DJOKO TJAHYO P, SH, M.Si

Kel. Bulu, Jepara

PNS

5

ENDAH M, S.Ag, MM

Kel. Pengkol, Jepara

Swasta

6

Drs. KISWADI

Kel. Dema’an, Jepara

PNS

7

MUSLIM AISHA

Ds. Lebuawu, Pecangaan

Swasta

8

SUTARYA

Ds. Mantingan, Tahunan

Dosen

9

SUWANTO, S.Ag, MM

Ds. Troso, Pecangaan

Dosen

10

Drs. TAS’AN TAMAM

Ds. Menganti, Kedung

Pensiunan PNS

h. Berdasarkan Keputusan KPU No. 68 Tahun 2003 tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Keanggotaan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dan hasil rapat pleno KPU Propinsi Jawa Tengah tanggal 11 Juni 2003 serta Berita Acara No. 011/ BA/ VI/ 2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Penetapan Keanggotaan KPU Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah.

Maka pengangkatan 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten Jepara didasarkan pada Keputusan KPU No. 536 Tahun 2003 tanggal 16 Juni 2003, yaitu :

1. Drs. AHMAD MUSTOFA; 4. SUWANTO, S.Ag, MM;

2. Drs. ABDURROZAQ A, M.Sc; 5. MUSLIM AISHA.

3. Drs. ASEP SUTISNA;

3. Komposisi

Komposisi Anggota KPU Kabupaten Jepara, berdasarkan hasil pemilihan tanggal 25 Juni 2003 sebagai berikut :

1. Drs. AHMAD MUSTOFA : Ketua dan Div. Pendaftaran dan Pencalonan

2. Drs. ABDURROZAQ A, M.Sc : Anggota dan Div. Hukum dan Hubungan Antar Lembaga

3. Drs. ASEP SUTISNA : Anggota dan Div. Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu

4. SUWANTO, S.Ag, MM : Anggota dan Div. Logistik, Organisasi, Personil dan Keuangan Pemilu

5. MUSLIM AISHA : Anggota dan Div. Pendidikan, Informasi, Kajian dan Pengembangan Pemilu

Pemilihan Ketua KPU dan Divisi didasarkan pada Berita Acara No. 001/ BA/ VI/ 2003 tentang Pemilihan Ketua KPU Kabupaten Jepara dengan hasil sebagai berikut :

No

Nama

Perolehan Suara

Keterangan

1

2

3

4

5

Drs. AHMAD MUSTOFA

Drs. ABDURROZAQ A, M.Sc

Drs. ASEP SUTISNA

SUWANTO, S.Ag, MM

MUSLIM AISHA

3 suara

2 suara

1 suara

2 suara

2 suara

masing-masing Anggota mempunyai hak 2 suara

Kemudian diusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 30 Juni 2003 No. 116 B/ KPU JPR/ VI/ 2003 untuk diketahui dan disahkan keberadaanya. Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 942/SK/KPU/TAHUN 2003.

  1. PELATIHAN DAN PENGAWASAN KINERJA ANGGOTA KPU

1. Pelatihan

No

Jenis Kegiatan/ Pelatihan

Tempat

1

Bintek penentuan daerah pemilihan, verifikasi partai politik, pencalonan Anggota DPRD Kabupaten

KPU

2

Bintek TI, pendidikan pemilih, pemilih perempuan (sosialisasi UU Politik)

KPU Propinsi

3

Bintek kampanye, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil pemungutan suara

KPU Propinsi

4

Bintek pencoblosan

KPU Propinsi

5

Bintek penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten

KPU Kabupaten

2. Pengawasan Kinerja KPU Kabupaten

Pengawasan kinerja KPU Kabupaten secara struktural dilakukan oleh KPU Propinsi, secara kualitas maupun kuantitas administrasi sampai sekarang belum ada.

3. Jumlah Anggota KPU Jepara yang direkomendasikan diberhentikan atau diberi peringatan oleh KPU propinsi tidak ada

4. Rekrutmen, pelatihan dan pengawasan Anggota PPK, PPS dan KPPS

C. REKRUTMEN PELATIHAN DAN PENGAWASAN ANGGOTA PPK, PPS, KPPS

1. Panitia Pemilihan Kecamatan.

a. Rekrutmen Anggota PPK

Dalam era otonomi Pemerintah Kabupaten Jepara secara administrasi terbagi dalam 14 (empat belas) wilayah kecamatan, termasuk di dalamnya Kecamatan Karimun Jawa. Sesuai dengan Ketentuan UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pada pasal 31 huruf d, KPU Kabupaten mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya dan Radiogram KPU No. 32/ RDG/ VII/ 2003 tanggal 4 Juli 2003 perihal pembentukan PPK.

Menindak lanjuti ketentuan diatas, KPU Kabupaten Jepara membentuk Kelompok Kerja Penjaringan Calon Anggota PPK yang dituangkan dalan Surat Keputusan KPU No. 001 Tahun 2003 dengan susunan sebagai berikut :

No

Nama

Kedudukan

KPU

Penanggung Jawab

1

SUWANTO, S.Ag, MM

Ketua

2

ISTONO, SH, MM

Wakil Ketua

3

BANGUN S, SH, M.Si

Sekretaris

4

BAMBANG T, SH

Anggota

5

AGOES MOERYANTO

Anggota

6

PUJO PRASETYO, S.Sos

Anggota

7

N.E PANGESTI, S.Sos

Anggota

8

WIBISONO, SE

Anggota

9

ANSHORI

Anggota

10

ARIS SUTIKNO

Anggota

11

NUR ANJIS

Anggota

Tugas Kelompok Kerja meneliti, mengevaluasi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Jepara yang diajukan oleh Camat, dari 10 (sepuluh) orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian memutuskan menjadi 5 (lima) orang. Pengangkatan Anggota PPK diatur atau ditentukan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jepara No. 002 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003.

Pengangkatan Anggota PPK se-Kabupaten Jepara didasarkan atas Berita Acara No. 002/ BA/ VII/ 2003 dan Rapat Pleno KPU Kabupaten Jepara tanggal 14 agustus 2003. Adapun data personil Anggota PPK se-Kabupaten Jepara sebagai berikut :

NO

KECAMATAN

NO

NAMA

1

2

3

4

1

BATEALIT

1

KUSWANTO, S.Ag

2

M. SURURI, S.Ag

3

NI’MAH HIKMAWATI

4

SANTOSO

5

MUHAMMAD SAID

2

KALINYAMATAN

1

PADMONO WISNUGROHO,SH

2

BAMBANG SUSILO, S.Pd

3

SRI HANA, S.HI

4

M. ZAENURI

5

KHASAN WAHYUDI, S.Ag

3

KEDUNG

1

KHOMSANAH

2

KOYIM, SH

3

ABDUL WAKHID, S.Ag

4

UBAIDILLAH, S.Pd

5

ABDUL JALIL, S.Ag

4

BANGSRI

1

M. AUNUN EL MA’RUF

2

Drs. ABDUL RAHMAN NURUDIN

3

MUNDHOFIR, S.PT

4

SA’RONI, S.Ag

5

SUTARNO

5

KARIMUNJAWA

1

ADI SUDARYANTO

2

ISMARJOKO BUDI S

3

ALI ERFAN

4

ALEXANDER

5

KARTONAH

6

KELING

1

MUH AFIF, S.Ag

2

ALI MAS’UD, S.Ag

3

JALAL SUYUTI, M.Pd

4

H. MUHAMMAD NOOR

5

Drs. H. ALI MAHMUDI

1

2

3

4

7

MAYONG

1

Drs. ALIFI CHOLIL

2

Drs. ABDUL QODIR

3

ZIDNI NIAM

4

ABDULLAH ALKAF

5

MUGHIS NAILUFAR, S.Pd.I

8

NALUMSARI

1

Drs. KHOIRUZAT

2

SUTICHAH, S.Pd. I

3

MAS’UDI, S.Pd

4

AHMAD NOOR RIF’AN

5

SYAFIQ AINURRIDHO

9

JEPARA

1

MOHAMMAD SHOFWAN

2

H. ASNAWI, S.Pd

3

ANIK FAUZIAH, S.Ag

4

HARYO SOEBADI

5

HERU ISTIADI, SE

10

MLONGGO

1

ARIEF AFFENDI, AM.d

2

ZAINUDIN, Ms

3

Drs. ANSHORI

4

AFIQURROHMAN, S.Pd

5

AHMAD NORROFIQ

11

PECANGAAN

1

AGUS SALIM, S.Ag

2

SUCIPTO, S.Ag

3

SUPRAPTO,S.Pd

4

Dra. USWATUN HASANAH

5

FUAD SOFI, S.Hi

12

TAHUNAN

1

Drs. SUTARYA

2

Drs. NOER JAZIN

3

TASKURI, S.Ag

4

SUNGATNO

5

AGUS SUNARTO, BA

13

KEMBANG

1

MUH RIDLWAN, S.Ag

2

TULUS SUPRAYOGI, S.Pd

3

HADI SUDIYANTO, S.Pd

4

MUSTONO

5

ENY WIEDARTI, S.KOM

1

2

3

4

14

WELAHAN

1

AFFANDI RISMANTO, S.Sos

2

MULYO KRIDARSO

3

SUHAJI , S.Ag

4

KARNADI

5

NUR ISMAH , S.Ag

b. Pelatihan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut :

No

Jenis Kegiatan/ Pelatihan

Tempat

Ket

1

Penyusunan DPS menjadi DPT

KPU Kabupaten

2

Penyusunan/ penentuan lokasi TPS

KPU Kabupaten

3

Pendidikan pemilih (sosialisasi UU bidang politik)

KPU Kabupaten

4

Simulasi pencoblosan

KPU Kabupaten

UNDP

5

Bintek pengisian Form/ Model C, D, DA

KPU Kabupaten

6

Bintek penghitungan/ rekapitulasi pemungutan suara dan penetapan hasil pemungutan suara

KPU Kabupaten

c. Pengawasan kinerja Anggota PPK, secara organisator dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Jepara, dengan memonitor pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2004 baik secara administratif maupun dengan pembinaan teknis jika ada permasalahan ;

d. Jumlah Anggota PPK yang direkomendasikan berhenti atau diberi perigatan tidak ada.

2. Panitia Pemungutan Suara.

a. Rekrutmen Anggota PPS

Kabupaten Jepara secara geografis terbagi dalam 194 (seratus sembilan puluh empat) Kelurahan/ Desa. Untuk melaksankan Pemilu tahun 2004 dalam Ketentuan UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pasal 37 ayat (2) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/ Kepala Kelurahan. Begitu pula dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahap I dan II, Anggota PPS se-Kabupaten Jepara tidak mengalami perubahan atau penggantian.

Pembentukan PPS juga dijelaskan dalam Radiogram KPU No. 51/ RDG/ X/ 2003 tanggal 9 Oktober 2003 perihal Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2004, PPKO, Daerah Pemilihan Anggota DPRD Propinsi/ DPRD Kabupaten/ Kota. Adapun data Anggota PPS se-Kabupaten Jepara akan disajikan dalam lampiran Buku Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004.

Untuk tugas dan wewenang PPS ditentukan dalam Pasal 37 ayat (4) UU No. 12 tahun 2003, sebagai berikut :

1). Melakukan pendaftaran pemilih;

2). Mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;

3). Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

4). Membentuk KPPS;

5). Melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya;

6). Membantu tugas PPK.

b. Pelatihan Anggota PPS

Pelatihan Anggota PPS yang diselenggarakan oleh PPK di wilayah kerjanya adalah sebagai berikut :

No

Jenis Kegiatan/ Pelatihan

Tempat

Keterangan

1

Penyusunan/ penetapan DPS – DPT

PPK

diwilayah kerjanya

2

Penyusunan/ penetapan lokasi TPS

PPK

diwilayah kerjanya

3

Pendidikan pemilih (sosial- isasi UU bidang politik)

PPK

diwilayah kerjanya

4

Simulasi pencoblosan

PPK

diwilayah kerjanya

5

Bintek pengisian Form/ Model C, D beserta lampiran

PPK

diwilayah kerjanya

6

Bintek penghitungan/ rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara

PPK

diwilayah kerjanya

c. Pengawasan kinerja Anggota PPS, secara organisator baik pengawasan administratif dilakukan oleh PPK melalui kegiatan koordinasi dan pembinaan teknis jika ada permasalahan.

d. Jumlah Anggota PPS yang direkomendasikan berhenti atau diberi perigatan tidak ada.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

a. Rekrutmen Anggota KPPS

Mekanisme rekrutmen Anggota KPPS dalam Pemilu Tahun 2004 sesuai ketentuan dilakukan oleh PPS dalam wilayah kerjanya, di Kabupaten Jepara rekrutmen Anggota KPPS banyak diisi oleh PNS, karyawan BUMN, BUMD. Hal ini dilakukan karena secara administratif PNS, karyawan BUMN, BUMD tidak mengalami hambatan. Kebijakan rekrutmen Anggota KPPS yang diisi dari PNS, karyawan BUMN, BUMD mendapat dukungan dari Bupati Jepara.

Adapun jumlah Anggota KPPS se-Kabupaten Jepara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi/ Kabupaten adalah sebagai berkut :

2.656 (Jumlah TPS) x 9 orang (termasuk 2 keamanan Linmas) = 23.904 orang.

b. Pelatihan Anggota KPPS

1). Pelatihan Anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 lebih menitik beratkan pada program atau kegiatan :

2). Bintek mekanisme pencoblosan;

3). Bintek pengisian Form/ Model C dan lampiran, serta TI;

4). Bintek penghitungan, rekapitulasi, penetapan pemungutan suara.