Bab 14

BAB XIV

PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN

A. PPKO KPU KABUPATEN JEPARA TRANSFER NON-PPKO DAN REALISASI PENGGUNAANNYA

PPKO Kabupaten Jepara dan transfer non-PPKO meliputi PPKO KPU, PPK, PPS dan KPPS.

Adapun PPKO dan transfer non-PPKO realisasi penggunaanya secara matrikal sebagai berikut :

1. Anggaran berasal dari Dana APBN

NO

Alokasi Dana dalam PPKO dan

Pagu dalam PPKO dan

Realisasi Penggunaan

Keterangan

Transfer non-PPKO tahun 2004

Transfer non-PPKO

1

KPU Kabupaten

1.320.900.720

1.318.974.000

1926720 *)

2

PPK se Kabupaten

520.822.000

520.822.000

3

PPS se Kabupaten

1.140.114.000

1.140.114.000

4

KPPS se Kabupaten

4.641.803.000

4.641.803.000

5

Panwaslu

231.030.000

231.030.000

T O T A L

7.854.669.720

7.852.743.000

1.926.720

*) Dikembalikan ke Kas Negara

2. Anggaran berasal dari Dana APBD

NO

Alokasi Dana Bantuan

Pagu

Realisasi Penggunaan

Keterangan

Pemerintah Daerah

1

KPU Kabupaten

474.605.900

469.478.190

5.127.710 *)

2

PPK se Kabupaten

92.218.350

92.218.350

3

PPS se Kabupaten

363.033.675

363.033.675

4

KPPS se Kabupaten

1.436.535.000

1.436.535.000

5

Panwaslu

325.000.000

325.000.000

T O T A L

2.691.392.925

2.686.265.215

5.127.710

*) Dikembalikan ke Kas Daerah

B. FASILITAS DARI PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA DALAM KEGIATAN PEMILU TAHUN 2004

Fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2004 adalah sebagai berikut :

  1. Bantuan operasional kepada petugas KPPS, PPS, PPK serta KPU Kabupaten Jepara;
  2. Membantu penyediaan sarana dan prasarana bagi lembaga pelaksana Pemilu Tahun 2004, mulai dari TPS sampai dengan KPU Kabupaten;
  3. Bantuan operasional kepada organisasi peserta Pemilu Tahun 2004;
  4. Membantu kegiatan sosialisasi Pemilu Tahun 2004 melalui dinas/ instansi terkait (Badan Kesbang Linmas dan Bagian Informasi dan Komunikasi) dan sebagainya.

C. KEGIATAN YANG DIFASILITASI OLEH LEMBAGA/ NEGARA DONOR DI KABUPATEN JEPARA

Kegiatan yang difasilitasi oleh lembaga/ negara donor dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2004 adalah sebagai berikut :

  1. Pelatihan bagi PPK dalam Pemilu Legislatif;
  2. Pengiriman Buku Panduan Petugas KPPS, PPS dan PPK;
  3. Pengiriman leaflet.