Bab 15

BAB XV

PEMANTAU DAN PENGAWAS PEMILU

A. PEMBERIAN AKREDITASI KEPADA PEMANTAU OLEH KPU KABUPATEN

Berdasarkan Keputusan KPU No. 104 Tahun 2003 tentang Pemantau Pemilu dan Tata Cara Pemantau Pemilu pasal 4 ayat (4), pemantau dari dalam negeri yang keberadaannya hanya di tingkat Kabupaten/ Kota mendaftarkan diri dan mendapat akreditas dari KPU Kabupaten yang bersangkutan.

KPU Kabupaten Jepara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, tidak memberikan akreditas kepada pemantau di Kabupaten Jepara. Karena keberadaan pemantau yang mendaftarkan di KPU Kabupaten Jepara merupakan bagian dari srtruktur organisasi berjenjang dari pusat sampai daerah. Dalam pasal 4 ayat (2) Keputusan KPU No. 104 Tahun 2003 ditegaskan bahwa, apabila lembaga pemantau tersebut ditingkat pusat sudah mendapatkan akreditas dari KPU maka, mereka cukup mendaftarkan ke KPU Kabupaten dan tidak perlu diakreditasi.

B. DAFTAR PEMANTAU

Pemantau yang mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU Kabupaten Jepara, menyertakan proposal yang berisi :

  1. Jumlah anggota pemantau;
  2. Alokasi anggota pemantau masing – masing daerah;
  3. Daerah/ wilayah yang ingin dipantau;
  4. Nama, alamat dan pekerjaan anggota pemantau beserta 2 (dua) buah pas foto ukran 4 x 6;
  5. Sumber dana.

Para pemantau tersebut adalah sebagai berikut :

No

Nama Pemantau

Jumlah Anggota

Daerah/ wilayah Yang Dipantau

Koordinator

1

KIPP

90 orang

5 Dapel

masing-masing : 18 orang/Dapel

Adib Kh Zaman

2

Forum Rektor Indonesia Rayon Unissula Sub Simpul Jepara

500 orang

5 Dapel

masing – masing : 100 orang/Dapel

Haidar

3

JPPR

705 orang

694 TPS

8 Kecamatan

(Keling, Bangsri, Jepara, Tahunan, Batealit, Kedung, Pecangaan, Kalinyamatan

M. Syariful Wa’i

C. JUMLAH DAN JENIS KASUS ADMINISTRASI YANG DISAMPAIKAN PANWASLU KABUPATEN KEPADA KPU KABUPATEN

Secara matrikal jumlah dan jenis kasus yang disampaikan Panwaslu dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten adalah sebagai berikut :

TABULASI PERMASALAHAN PEMILU TAHUN 2004

NO.

PERMASALAHAN

TINDAK LANJUT

KETERANGAN

1.

Pelanggaran kampanye

Oleh Panwaslu diserahkan ke penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 3/Pid.S/II/2004 tgl. 12 Pebruari 2004

2.

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 4/Pid.S/2004 tgl 26 Pebruari 2004

Dicoret dari Caleg

NO.

PERMASALAHAN

TINDAK LANJUT

KETERANGAN

3.

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 11/Pid.S/2004 tgl 1 April 2004

Dicoret dari Caleg

4.

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 12/Pid.S/2004 tgl 1 April 2004

Dicoret dari Caleg

5

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 8 /Pid.S/2004 tgl 1 April 2004

Dicoret dari Caleg

6.

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 10 /Pid.S/2004 tgl 1 April 2004

Dicoret dari Caleg

7.

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik tanggal 26 Pebruari 2004

Dicoret dari Caleg

8.

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik tanggal 26 Pebruari 2004

Dicoret dari Caleg

9

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 9 /Pid.S/2004 tgl 1 April 2004

Dicoret dari Caleg

10

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu kasusnya dilimpahkan ke Penyidik dan diputus oleh PN Jepara dengan No. 6 /Pid.S/2004 tgl 8 April 2004.Yang bersangkutan mengajukan banding

Masih menunggu hasil

Pengadilan Tinggi

NO.

PERMASALAHAN

TINDAK LANJUT

KETERANGAN

NO.

PERMASALAHAN

TINDAK LANJUT

KETERANGAN

11.

Pencalonan legislatif

Oleh Panwaslu akan dilimpahkan ke Penyidik kalau sudah terpenuhinya berkas sebagai barang bukti dan/ atau kalau tidak segera melimpahkan ke Penyidik dengan beberapa rekomendasi

Dicoret dari Caleg

12.

Pencalonan legislative

Oleh Panwaslu akan dilimpahkan ke Penyidik kalau sudah terpenuhinya berkas sebagai barang bukti dan/ atau kalau tidak segera melimpahkan ke Penyidik dengan beberapa rekomendasi

Dicoret dari Caleg

11.

Pelanggaran kampanye

Mengadakan rapat kordinasi dengan Panwaslu dan Dinas terkait untukmenindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

Dicoret dari caleg PPP

12.

Pelanggaran kampanye

Tgl. 13 Maret 2004

Oleh Panwaslu akan dilimpahkan ke penyidik kalau sudah terpenuhinya berkas sebagai barang bukti dan atau kalau tidak segera melimpahkan ke penyidik dengan beberapa rekomendasi

13.

Pelanggaran kampanye

Tgl. 14 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

14.

Pelanggaran kampanye

Tgl 15 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

NO.

PERMASALAHAN

TINDAK LANJUT

KETERANGAN

15.

Pelanggaran kampanye

Tgl 16 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

16.

Pelanggaran kampanye

Tgl 17 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

17.

Pelanggaran kampanye

Tgl 18 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

18.

Pelanggaran kampanye

Tgl 19 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

19.

Pelanggaran kampanye

Tgl 20 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

20.

Pelanggaran kampanye

Tgl 23 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

21.

Pelanggaran kampanye

Tgl 24 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

NO.

PERMASALAHAN

TINDAK LANJUT

KETERANGAN

22.

Pelanggaran kampanye

Tgl 25 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

22.

Pelanggaran kampanye

Tgl 26 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

23.

Pelanggaran kampanye

Tgl 27 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

24.

Pelanggaran kampanye

Tgl 28 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

25.

Pelanggaran kampanye

Tgl 29 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

26.

Pelanggaran kampanye

Tgl 30 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

27.

Pelanggaran kampanye

Tgl. 28 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

NO.

PERMASALAHAN

TINDAK LANJUT

KETERANGAN

28.

Pelanggaran kampanye

Tgl 31 Maret 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif

29.

Pelanggaran kampanye

Tgl 1 April 2004

Mengadakan rapat koordinasi dengan Panwaslu dan dinas terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol peserta Pemilu dengan tindakan preventif