Bab 16

if gte mso 9]> Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4

BAB XVI

PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PUTARAN PERTAMA

A. PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

  1. Pemilih Pemula dan Pemilih Baru.

Hasil pemutakhiran data pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran pertama per Kecamatan adalah sebagai berikut :

NO

NAMA KECAMATAN

PEMILIH TAMBAHAN

PEMULA

BARU

JUMLAH

1

KELING

193

1.115

1.308

2

KEMBANG

193

62

255

3

BANGSRI

189

312

501

4

MLONGGO

193

349

542

5

JEPARA

173

560

733

6

TAHUNAN

237

489

726

7

KEDUNG

188

220

408

8

BATEALIT

239

702

941

9

PECANGAAN

330

29

359

10

KALINYAMATAN

193

102

295

11

WELAHAN

200

6

206

12

MAYONG

203

288

491

13

NALUMSARI

139

87

226

14

KARIMUN JAWA

15

157

172

T O T A L

4.134

6.611

7.163

  1. Jumlah Pemilih Terdaftar

Hasil pemutakhiran data pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran pertama per Kecamatan adalah sebagai berikut :

NO

NAMA KECAMATAN

PEMILIH PILWAN

PEMILIH TAMBAHAN

(PEMULA + BARU)

PEMILIH TERDAFTAR

L

P

JUMLAH

L

P

JUMLAH

1

KELING

80.647

193

1.115

1.308

40.549

40.474

81.023

2

KEMBANG

45.105

193

62

255

22.002

23.191

45.193

3

BANGSRI

61.885

189

312

501

31.030

31.605

62.635

NO

NAMA KECAMATAN

PEMILIH PILWAN

PEMILIH TAMBAHAN

(PEMULA + BARU)

PEMILIH TERDAFTAR

L

P

JUMLAH

L

P

JUMLAH

4

MLONGGO

85.055

193

349

542

43.045

42.707

85.752

5

JEPARA

51.075

173

560

733

25.884

26.065

51.949

6

TAHUNAN

64.932

237

489

726

34.141

31.496

65.637

7

KEDUNG

46.155

188

220

408

22.978

23.576

46.554

8

BATEALIT

37.040

239

702

941

25.876

25.350

51.226

9

PECANGAAN

50.658

330

29

359

25.052

26.492

51.544

10

KALINYAMATAN

50.478

193

102

295

18.776

19.015

37.791

11

WELAHAN

46.641

200

6

206

23.229

23.654

46.883

12

MAYONG

47.199

203

288

491

26.400

28.009

54.409

13

NALUMSARI

53.938

139

87

226

23.174

23.983

47.157

14

KARIMUN JAWA

5.444

15

157

172

2.886

2.776

5.662

T O T A L

726.252

4.134

6.611

7.163

365.022

368.393

733.415

B. KAMPANYE DAN MASA TENANG

Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam Keputusan KPU No. 35 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Jepara membentuk Kelompok Kerja Monitoring Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 di Kabupaten Jepara dengan Surat Keputusan No. 006 Tahun 2004 tanggal 31 Mei 2004 adalah sebagai berikut :

NO

WILAYAH KAMPANYE

TIM MONITORING

1

JEPARA I

1. Suwanto, S. Ag

2. Bachar

3. Joko Septiono

4. Agoes Moeryanto

2

JEPARA II

1. Drs. Asep Sutisna

2. Bambang Tedjantomo, SH

3. Budiadi, SH

4. Pujo Prasetyo, S.Sos

3

JEPARA III

1. Drs. Abdurrozaq A, M.Sc

2. Bangun Supriyanto, SH, M.Si

3. Sayuti, SH, MM

4. Suharno

NO

WILAYAH KAMPANYE

TIM MONITORING

4

JEPARA IV

1. Muslim Aisha

2. Muh. Ibnu Sulkhan, S.Sos

3. Drs. Ahmad Asyhar

4. Agus Suhartanto

5

JEPARA V

1. Drs. Ahmad Mustofa

2. Nurchamid, SH

3. Drs. Hadi Priyanto, MM

4. Yanuar Walid M, S.IP

Pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I dan jadwal kampanye diatur oleh KPU. Sedangkan KPU Kabupaten memfasilitasi bersama Pemerintah Kabupaten dalam kegiatan :

  1. Penyusunan jadwal kampanye menyesuaikan dengan jadwal kampanye dari KPU, di setiap daerah pemilihan;
  2. Memonitor pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden;
  3. Melakukan koordinasi dengan dinas/ instansi terkait dan tim kampanye dalam menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kampanye.

Adapun jadwal pelaksanaan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Pertama adalah sebagai berikut :

NO

CAPRES DAN CAWAPRES

DP

TANGGAL

JENIS KAMPANYE

1

H. Wiranto, SH

dan

Ir. Salahuddin Wahid

I

9-14 Juni 2004

Rapat Umum

II

4-8 Juni 2004

Tertutup

III

27 Juni – 1 Juli 2004

Tertutup

IV

21-26 juni 2004

Tertutup

V

15-20 Juni 2004

Tertutup

2

Hj. Megawati Soekarno Putri

dan

KH. Ahmad Hasyim Muzadi

I

15-20 Juni 2004

Rapat Umum

II

9-14 Juni 2004

Tertutup

III

4-8 Juni 2004

Tertutup

IV

27 Juni – 1 Juli 2004

Tertutup

V

21-26 juni 2004

Tertutup

NO

CAPRES DAN CAWAPRES

DP

TANGGAL

JENIS KAMPANYE

3

Prof. DR. Amien Rais

dan

Dr. Ir. Siswono Yudho Husodo

I

21-26 juni 2004

Rapat Umum

II

15-20 Juni 2004

Tertutup

III

9-14 Juni 2004

Tertutup

IV

4-8 Juni 2004

Tertutup

V

27 Juni – 1 Juli 2004

Tertutup

4

H. Susilo Bambang Yudhoyono

dan

Drs. H. Jusuf Kalla

I

27 Juni – 1 Juli 2004

Rapat Umum

II

21-26 juni 2004

Tertutup

III

15-20 Juni 2004

Tertutup

IV

9-14 Juni 2004

Tertutup

V

4-8 Juni 2004

Tertutup

5

DR. H. Hamzah Haz

dan

H. Agum Gumelar, M.Sc

I

4-8 Juni 2004

Rapat Umum

II

27 Juni – 1 Juli 2004

Tertutup

III

21-26 juni 2004

Tertutup

IV

15-20 Juni 2004

Tertutup

V

9-14 Juni 2004

Tertutup

Bentuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I di Kabupaten Jepara, dilaksanakan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan pemasangan alat peraga (leaflet, baliho, kaos) dan rapat atau pertemuan tertutup. Pasa masa tenang, kegiatan yang dilaksanakan kelompok kerja/ tim monitoring dari KPU Kabupaten Jepara adalah, memantau pembersihan tanda gambar/ alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.

C. PEMUNGUTAN SUARA DI TPS.

  1. Pemungutan Suara.

Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004. Sejalan dengan kegiatan pemungutan suara, persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :

a. Pembentukan KPPS oleh PPS (sesuai dengan ketentuan);

b. Pemutakhiran data TPS dan pemilih baru (pemula dan pemilih yang belum terdaftar);

c. Menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dan secara khusus kepada pemilih pemula. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kelompok Kerja dengan sasaran Ormas (keagamaan, masyarakat), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Sekolah SMU/SMK, MA dan Perguruan Tinggi;

d. Melakukan dialog langsung melalui siaran Radio Daerah;

e. Melakukan Pelatihan kepada petugas PPK, PPS dan KPPS.

Sedangkan pelaksanaan penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dalam pemungutan suara adalah sebagai berikut :

a. Sebelum Rapat Pemungutan Suara

Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) menit sebelum rapat pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS bersama-sama dengan anggota KPPS, petugas keamanan TPS dan saksi serta pemantau yang hadir melakukan kegiatan :

1). Memeriksa TPS dengan perlengkapannya;

2). Memasang daftar pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan;

3). Menempatkan 1 (satu) kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS; dan

4). Memanggil pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.

b. Rapat Pemungutan Suara

1). Rapat pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari dan tanggal pemungutan suara, 5 Juli 2004 dimulai pukul 07.00 WIB. Apabila pemilih belum ada yang hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih yang hadir.

2). Panduan Ketua KPPS :

a). Saudara-saudara para pemilih, saksi, peserta pemilu, panwas dan anggota KPPS serta pemantau dan hadirin yang kami hormati, pada hari ini senin tanggal 5 Juli 2004 atas perkenan Tuhan Yang Maha Esa Rapat Pemungutan Suara di TPS dengan resmi dibuka.

b). Kepada saudara anggota KPPS damn petugas keamanan TPS, sebelum menjalankan tugasnya agar mengucapkan sumpah/ janji terlebih dahulu. Anggota KPPS dan petugas keamanan dipersilahkan maju ke depan.

c). Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/ janji anggota KPPS dan petugas keamanan TPS dengan membacakan naskah sumpah/ janji oleh ketua dan diikuti oleh Anggota KPPS dan petugas keamanan TPS.

d). Naskah sumpah/ janji Anggota KPPS berbunyi sebagai berikut :

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ berjanji :

Bahwa saya, akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPPS dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; Bahwa saya, akan menyelenggarakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan kewajiban, tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apapun, dari pihak manapun, yang bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan; Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

3). Ketua KPPS memimpin kegiatan :

a). Memandu pengucapan sumpah/ janji anggota KPPS dan petugas keamanan TPS;

b). Membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya, meletakkannya diatas meja secara tertib dan teratur, selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan kelengkapan administrasi (dicatat dalam model C4-PWP);

c). Meperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakkannya ditempat yang telah ditentukan;

d). Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan disegel;

e). Surat suara termasuk jumlah cadangan surat suara sebanyak 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS, dan;

f). Jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS yang bersangkutan.

4). Penjelasan Ketua KPPS kepada pemilih tentang tata cara pemberian suara :

a). Saudara-saudara pada hari ini kita bangsa Indonesia khususnya bagi WNRI telah berhak memilih, secara serentak akan memberikan suaranya pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden;

b). Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

c). Sebelum saudara-saudara melaksanakan pemberian suara, saya perlu memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, sehingga upaya saudara tidak sia-sia dan surat suara yang saudara coblos benar-benar sah.

d). Untuk itu langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

(1). Pemberian suara adalah kegiatan pemilih untuk memberikan suara dalam bilik pemberian suara dengan cara mencoblos surat suara untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;

(2). Pada surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor, gambar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan nama pasangan calon.

e). Kesempatan pemilih untuk memberikan suara dibilik suara, berdasarkan prinsip urutan kehadiran yang tertera dalam surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.

f). Pemilih hanya menerima satu lembar surat suara.

g). Cara memberikan suara pada surat suara pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan dalam bilik pemberian suara dengan langkah-langkah sebagai berikut :

(1). Surat suara dibuka lebar-lebar dan diperiksa oleh pemilih dan yakinkan apakah surat suara tersebut dalam keadaan baik. Apabila surat suara dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta gantinya. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali;

(2). Pemilih yang telah menerima surat suara dari Ketua KPPS, langsung menuju bilik pemberian suara untuk memberikan suara;

(3). Sebelum mencoblos surat suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden, surat suara diletakkan dalam keadaan terbuka di atas alas pencoblosan surat suara, selanjutnya dicoblos dengan alat pencoblos yang disediakan.

h). Hasil pencoblosan harus berada di dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon. Hasil pencoblosan yang berada di luar kotak segi empat, mengakibatkan suaranya dinyatakan tidak sah;

i). Setelah pemilih mencoblos, surat suara dilipat kembali seperti semula sehingga, tanda tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan hasil pencoblosan tidak dapat dilihat;

j). Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara, karena hal tersebut mengakibatkan suaranya tidak sah;

k). Pemilih setelah memberikan suaranya, menuju ke tempat kotak suara serta memperlihatkan surat suara yang telah dilipat kepada Ketua KPPS, kemudian surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara;

l). Pemilih yang telah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, oleh anggota KPPS ketujuh diberikan tanda khusus (tinta) pada ibu jari tangan kiri pemilih atau dapat pada salah satu jari tangan kiri pemilih yang bersangkutan. Kegiatan ini disaksikan oleh pemantau dari batas tali pintu keluar.

5). Setelah Ketua KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, maka langkah berikutnya adalah :

a). Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk pemilih yang akan dipanggil secara bertahap;

b). Memanggil pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih, dan pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih;

c). Anggota KPPS kedua mencocokan nomor dan nama pemilih tersebut dengan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam salinan daftar pemilih tetap untuk TPS. Apabila cocok di depan nomor dan nama pemilih pada salinan daftar pemilih tetap untuk TPS diberi tanda “v”;

d). Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih.

6). Pada pukul 13.00 WIB, Ketua KPPS mengumumkan bahwa, yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir menunggu giliran untuk memberikan suara, anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan TPS yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan.

7). Setelah Ketua dan semua anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan TPS secara bergiliran memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS yang hadir di TPS, bahwa :

a) pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS;

b) Sebelum pelaksanaan penghitungan suara di TPS, rapat penghitungan suara ditunda sementara guna memberikan kesempatan kepada anggota KPPS, saksi dan petugas keamanan TPS untuk menyiapkan keperluan penghitungan suara di TPS.

  1. Penghitungan Suara di TPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten

Penghitungan suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I, di Kabupaten Jepara sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU No. 33 Tahun 2004 tentang perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 27 Tahun 2004 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 sehubungan dengan penghitungan suara di TPS, proses dan waktunya dilaksanakan sesuai Keputusan KPU No. 37 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Sedangkan proses dan waktu penghitungan suara di PPS, PPK dan KPU Kabupaten, dilaksanakan sesuai dengan keputusan KPU No. 38 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil perolehan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi dan KPU.

Pelaksanaan rekapitulasi perolehan hasil suara di PPS, PPK dan KPU Kabupaten adalah sebagai berikut :

a. Rekapitulasi hasil perolehan suara di PPS : tanggal 6 Juli 2004;

b. Rekapitulasi hasil perolehan suara di PPK : tanggal 9 Juli 2004;

c. Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten : tanggal 13 Juli 2004.

Adapun rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I Tahun 2004 pada tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Jepara secara matrikal sebagai berikut :

REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN I

TAHUN 2004 SE KABUPATEN JEPARA

NO

KECAMATAN

Jml.

PPS

Jml.

KPPS

Capres & Cawapres No.1

Capres & Cawapres No.2

Capres &

Cawapres No.3

Capres &

Cawapres No.4

Capres & Cawapres No.5

1

Jepara

16

185

8.732

8.307

5.229

15.660

2.365

2

Tahunan

15

231

8.653

7.670

5.760

20.146

8.315

3

Kedung

18

167

7.848

3.175

3.244

10.015

10.372

4

Kr. Jawa

3

23

552

1.563

344

1.661

281

5

Mlonggo

16

302

14.436

11.179

5.697

23.024

12.655

6

Bangsri

12

249

9.386

10.916

4.807

14.956

8.365

7

Pecangaan

12

191

7.819

5.104

3.784

14.803

8.792

8

Batealit

11

192

7.119

4.261

4.021

13.589

11.302

9

K.nyamatan

12

132

5.570

3.069

4.368

8.258

7.341

10

Mayong

18

194

6.615

6.179

7.368

13.645

7.437

11

Nalumsari

15

174

5.094

6.426

4.455

11.657

5.515

12

Welahan

15

173

4.899

6.304

3.465

12.092

6.963

13

Kembang

11

165

9.853

9.474

5.012

10.517

2.861

14

Keling

20

295

19.888

15.242

3.974

20.656

4.425

T O T A L

194

2.673

116.464

98.869

61.528

190.679

96.989

Keterangan :

1. Capres dan Cawapres No.1 : H. WIRANTO, SH

Ir. SALAHUDIN WAHID

2. Capres dan Cawapres No.2 : Hj. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

KH. AHMAD HASYIM MUZADI

3. Capres dan Cawapres No.3 : Prof. Dr. H. AMIEN RAIS

Dr. Ir. SISWONO YUDHO HUSODO

4. Capres dan Cawapres No.4 : H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Drs. H. YUSUF KALLA

5. Capres dan Cawapres No.5 : Dr. H. HAMZAH HAZ

H. AGUM GUMELAR, M.Sc