BAB XVIII
PENUTUP
Demikian penyajian data dan fakta dalam rangka penyelenggaraan/ pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 di Kabupaten Jepara. Saran yang perlu kami sampaikan adalah agar semua pihak yang memproduk peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum serta yang melaksanakannya benar-benar memperhatikan 4 (empat) tepat : (1) Tepat Mutu, (2)Tepat Waktu, (3) Tepat Biaya, dan (4) Tepat Sasaran. Hal ini demi terwujudnya “Customers Satisfaction”.
Kritik dan saran sangat kami dambakan demi peningkatan kualitas Pemilu yang akan datang. Semoga dengan diterbitkannya Buku Dokumentasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004 oleh KPU Kabupaten Jepara, dapat berguna bagi semua pihak, Amin.