KPU Jepara Masih Kekurangan 12.138 Surat Suara

Sabtu, 14 Maret 2009

Kurang sebulan, pelaksanaan Pemilu legislatif dan DPD akan berlangsung. Meski demikian kebutuhan logistik untuk surat suara belum sempurna. KPU Jepara mengaku masih kekurangan sebanyak 12.138 surat suara untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Kekurangan tersebut menurut Anik Solihatun, Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, hingga sejauh ini kekurangan surat suara tersebut belum didroping dari percetakan.

"Kami setiap hari selalu mengupdate dan menyampaikan laporan mengenai kekurangan surat suara baik ke KPU pusat maupun provinsi. Kita berharap secepatnya kekurangan surat suara bisa didroping," ungkapnya, kemarin.

Anik menambahkan dari surat suara yang belum didroping bila dirinci sebetulnya bukan karena belum didistribusikan saja. Melainkan disebabkan pula sebagian kecil karena faktor kerusakan. Jumlah surat suara yang rusak sebanyak 571.

Kekurangan surat suara tersebut terbagi menjadi empat bagian. Pertama surat suara untuk DPR RI masih kurang sebanyak 3.036, DPD masih kekurangan surat suara sebanyak 3.131. Sedangkan DPRD I Jateng masih kurang surat suara sebanyak 2.950 dan surat suara DPRD II masih kurang sejumlah 3.021.

Secara keseluruhan jumlah surat suara yang dibutuhkan KPU Jepara untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 9 April mendatang sebanyak 824.976, baik itu surat suara untuk DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD.

Selain menunggu tambahan surat suara, KPU Jepara juga menunggu kebutuhan logistik lainnya yang saat ini belum juga dikirim. Kebutuhan logistik tersebut antara lain formulir model C, formulir model DA dan formulir model DB, buku panduan KPPS, Daftar Caleg Tetap (DCT), Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, KPU Jepara berharap minggu depan surat suara dan kebutuhan logistik Pemilu untuk Kepulauan Karimunjawa bisa segera dikirim. Hal ini mengantisipasi jika persoalan transportasi terancam karena kondisi cuaca yang masih belum menentu.

Sesuai dengan ketentuan yang ada logistik selambat-lambatnya surat suara dan logistik lainnya harus stand by di PPS H-1 pelaksanaan pencontrengan. Sementara di tingkat kabupaten, logistik selambat-lambatnya harus sudah stand by di KPU. "Saya kira jika melihat waktu yang diatur dalam ketentuan masih wajar," pungkas mantan Ketua PPK Pakis Aji ini. (zis/joe)

Courtessy of indopos.co.id



Posting KOmentar anda :

Nama anda
E-mail anda
Subyek
Pesan
Image Verification
Please enter the text from the image
[ Refresh Image ] [ What's This? ]