Konsultasi Publik Penyusunan Dapil Pemilu 2014
KPU Kabupaten Jepara, Rabu (27/2), menggelar konsultasi publik terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2014. Acara yang diadakan di aula KPU Kabupaten Jepara ini dihadiri oleh partai politik peserta Pemilu 2014, Panwaslu, dinas/instansi terkait, wartawan, dan LSM.
Acara ini adalah tindak lanjut dari rapat pleno yang telah dilakukan KPU Kabupaten Jepara sebelumnya (25/2). Dalam rapat pleno tersebut, telah disusun rancangan dapil untuk Pemilu 2014. Jumlah penduduk Kabupaten Jepara adalah 1.137.608 jiwa. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika dalam satu kabupaten/kota jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD kabupaten/kota adalah 50 kursi.
“Dapil untuk Pemilu 2014 hampir sama dengan dapil Pemilu 2009. Perbedaannya terletak di dapil 1 dan 5. Dapil 1 berubah dari 11 menjadi 12 kursi, sedangkan dapil 5 berubah dari 9 menjadi 8 kursi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Jepara, Muslim Aisha. Perubahan itu terjadi berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang ditetapkan oleh KPU RI, dimana datanya bersumber dari Pemerintah/Kemendagri
Dapil berikut alokasi kursi yang telah disusun lebih memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara. “Prinsip one man-one vote-one value lebih dapat terpenuhi. Dalam prinsip ini, jumlah penduduk yang tidak terkonversi menjadi kursi jumlahnya lebih sedikit,” tambahnya. Pembagian 5 dapil tersebut merupakan penggabungan wilayah kecamatan-kecamatan yang saling berbatasan, akses transportasinya mudah dan wilayah geografisnya terhubung, menyatu dan berada pada keterpaduan wilayah.
“Dapil yang sudah disusun juga mencerminkan kohesifitas penduduk yang tinggi, termasuk untuk Kecamatan Karimunjawa yang secara sosial budaya lebih berhubungan dengan Kecamatan Jepara yang masuk di dapil 1,” lanjut Muslim.
Menanggapi hasil rancangan dapil yang telah disusun KPU Kabupaten Jepara, tokoh Partai Nasdem dan PPP menanyakan mengenai komposisi 30% caleg perempuan. Mereka juga mengusulkan agar hasil penghitungan 30% caleg perempuan di masing-masing dapil dapat dibulatkan ke bawah. Usulan itu berdasarkan kesulitan partai politik dalam mencari caleg perempuan.
“Saat ini belum ada peraturan KPU mengenai pencalonan legislatif dan petunjuk teknis yang jelas mengenai penghitungan komposisi caleg perempuan. Jika peraturannya sudah terbit, kami akan segera sosialisasikan dengan parpol,” jelas Muslim.
Hasil rancangan dapil dan masukan-masukan dari partai politik dalam forum kaonsultasi publik ini akan disampaikan kepada RI untuk ditetapkan.
“Memang, forum ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dari parpol dan para pemangku kepentingan terhadap rancangan dapil yang telah disusun dan tidak untuk menetapkan dapil, karena kewenangan penetapan dapil berada di tangan KPU RI,” pungkasnya. (DS/MA)