Bab 11

BAB XI

PROSES PELAKSANAAN PEMUNGUTAN

DAN PENGHITUNAN SUARA

A. PEMBUATAN TPS DAN DISTRIBUSI ALAT ADMINISTRASI KELENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

  1. Mekanisme Pembuatan TPS

Mekanisme pembuatan TPS di Kabupaten Jepara berpedoman pada UU No. 12 Tahun 2003 pasal 37 ayat (4) dan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. KPU Kabupaten Jepara telah membuat surat kepada Ketua PPK tanggal 1 Nopember 2003, No. 40/ KPU JPR/ XI/ 2003 perihal Pengiriman Jumlah TPS. Sehubungan dengan itu, KPU melalui PPK juga memerintahkan kepada PPS selaku pelaksana Pemilu di desa/ kelurahan agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Menyusun DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat ditempel di Balai Desa/ kelurahan;

b. Menetapkan DPT untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ditempel di Balai Desa/ kelurahan;

c. Mengalokasikan rencana lokasi TPS dengan pertimbangan :

1). Jumlah pemilih maksimal 300 pemilih (pasal 88 ayat (1);

2). Lokasi/ tempat yang netral (umum);

3). Lebih mudah terjangkau oleh pemilih;

d. Mengusulkan jumlah dan tempat/ lokasi TPS ke KPU Kabupaten;

e. Penetapan jumlah dan tempat/ lokasi TPS;

f. Menyiapkan petugas TPS (KPPS).

  1. Distribusi alat administrasi kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan distribusi alat administrasi kelengkapan pemungutan suara diatur dalam Keputusan KPU No. 04 Tahun 2004 , tanggal 23 Januari 2004. Untuk distribusi alat kelengkapan TPS alurnya sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Distribusi Oleh

Keterangan

1

Surat suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten

KPU

Proses dihitung, disortir oleh KPU Kabupaten sesuai jumlah pemilih dalam Daerah Pemilihan/ per TPS, PPS, PPK

2

Alat kelengkapan administrasi (Formulir/ Model C dan Lampiran, ATK, dll)

KPU

Proses dikemas di KPU Kabupaten sesuai jumlah TPS di wilayah PPS dan PPK

B. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dan oleh warga negara Indonesia di luar negeri pada tanggal 5 April 2004. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2004 sebagai hari yang diliburkan. Untuk penghitungan suara mekanisme yang ditentukan oleh KPU melalui beberapa tahap, yaitu :

  1. Penghitungan suara di TPS;
  2. Rekapitulasi hasil perolehan suara di PPS;
  3. Rekapitulasi hasil perolehan suara di PPK;
  4. Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota;
  5. Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Propinsi;
  6. Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU.

Sesuai lingkup dari penulisan Buku Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004, maka pembahasan penghitungan suara hanya mencakup badan pelaksana pemilu di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan suara di PPS, PPK sampai di KPU Kabupaten. Penghitungan suara Pemilu Tahun 2004 dilakukan melalui 2 (dua) sitem yaitu Sistem Teknologi Informasi dan Sistem Manual.

  1. Sistem Teknologi Informasi

Pengembangan Sistem Teknologi Informasi didasarkan pada Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentag Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU. Dalam pasal 17 ditetapkan bahwa biro data dan informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan maksud dan tujuannya adalah untuk mensinergikan sistem informasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu memberikan informasi secara cepat, tepat dan teliti. Selain pembangun jaringan Wide Area Network (WAN) dan Local Area Network (LAN) perlu pengadaan dan aplikasi pengolahan data (komputer) yang ditempatkan di Badan Penyelenggara Daerah (PPK).

Sehubungan dengan itu, telah dikirim personal komputer, printer, UPS, switch masing-masig 1(satu) buah untuk PPK, sedangkan untuk KPU Kabupaten dikirim personal komputer 2 (dua) buah dan printer, UPS serta switch masing-masing 1 (satu) buah.

Tata kerja penghitungan suara berbasis Teknologi Informasi secara skematik adalah sebagai berikut :

Text Box: TPS – TPS (KPPS mengisi form TI)

Text Box: PPK – PPK  (Entry data oleh operator yang terlatih)

Dimonitor KPU Kabupaten oleh Sub Simpul

Text Box: KPU PUSAT (Tabulasi Nasional)

  1. Sistem Manual

a. Persiapan

1). Penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dimulai pada jam 14.00 WIB. Kegiatan ini dapat disaksikan oleh peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu dan warga masyarakat yang hadir. Peserta Pemilu dan warga masyarakat (pemilih) dapat mengajukan keberatan kepada Ketua KPPS melalui saksi yag hadir apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2). Sebelum pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS lainnya melakukan :

a). Mengatur susunan tempat penghitugan suara termasuk menentukan untuk memasang formulir pencatatan penghitungan suara berukuran besar, dan tempat duduk saksi diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yag hadir;

b). Mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/ kantong plastik pembungkus serta segel pemilihan umum, dan peralatan TPS lainnya;

c). Menempatkan kotak suara didekat meja pimpinan KPPS serta menyiapkan anak kuncinya.

3). Pembagian Tugas Anggota KPPS :

a). Ketua KPPS memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS, dan melakukan tugas membuka surat suara lembar demi lembar untuk diteliti dan mengumumkan kepada yang hadir partai politik mana yang memperoleh suara dan nama calon dari setiap lembar surat suara yang diumumkan;

b). Anggota KPPS kedua dan ketiga, bertugas mancatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dalam formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS (C1 berukuran besar dan C1 berukuran kecil) dalam pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota;

c). Anggota KPPS keempat, bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota berukuran besar untuk pengolahan data sistem informasi;

d). Anggota KPPS kelima, bertugas menyusun surat suara yang sudah diteliti oleh Ketua KPPS dalan susunan sesuai suara yang diperoleh maisng-masing partai politik yang telah diumumkan;

e). Anggota KPPS keenam dan ketujuh, bertugas melakukan kegiatan yang belum dilakukan oleh Anggota KPPS lainnya atas petunjuk Ketua KPPS.

b. Pelaksanaan

Dalam Pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS melakukan kegiatan :

1). Ketua KPPS menyatakan rapat pemungutan suara ditutup, dan rapat penghitungan suara dimulai;

2). Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir;

3). Mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPS;

4). Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumla yang diumumkan;

5). Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan yang terdapat pada surat suara, yaitu tanda gambar partai politik yang dicoblos, sehingga dapat diketahui berapa perolehan suaranya dan nama calon yang dicoblos, sehingga dapat diketahui berapa perolehan suaranya, serta mengumumkan kepada yang hadir;

6). Mencatat hasil-hasil pemeriksaan yang diumumkan pada formulir yang ditetapkan;

7). Memutuskan apabila suara yang diumumkan berbeda dengan yang disaksikan oleh yang hadir dan atau saksi peserta pemilihan umum.

Kegiatan KPPS dilakukan secara berurutan yaitu pertama diawali dengan penghitungan surat suara pemilihan umum Anggota DPR, kedua surat suara pemilihan umum Anggota DPD, ketiga surat suara pemilihan umum Anggota DPRD Propinsi, keempat surat suara pemilihan umum Anggota DRD Kabupaten/ Kota.

Suara pada surat suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan sah, dengan ketentuan :

1). Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU;

2). Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang teah ditanda tangani oleh Ketua KPPS;

3). Menggunakan alat pencoblos surat suara yang disediakan;

4). Untuk surat suara Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, lubang hasil pencoblosan terdapat pada satu tanda gambar, yaitu berada pada kotak tanda :

a). gambar partai politik, dan lubang hasil pencoblosan terdapat pada satu nama calon dibawah tanda gambar partai politik, berada pada kotak yang disediakan, yaitu berada pada kotak yang memuat nomor urut, nama calon, dan gambar calon; atau

b). lubang hasil pencoblosan terdapat pada satu tanda gambar partai politik, berada pada kotak yang disediakan, yaitu berada pada kotak tanda gambar partai politik;

c). lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak;

d). lubang hasil pencoblosan, baik satu atau lebih terdapat di dalam atau pada garis batas kotak segi empat salah satu tanda gambar partai politik salah satu nama calon yang berada di bawah salah satu tanda gambar partai politik, dan gambar calon yang dicoblos;

e). lubang hasil pencoblosan, baik satu atau lebih terdapat di dalam atau pada garis batas kotak segi empat salah satu tanda gambar partai politik.

5). Untuk surat suara Anggota DPD dinyatakan sah, dengan ketentuan :

a). lubang hasil pencoblosan terdapat pada satu nama dan foto calon Anggota DPD pada kotak segi empat yang disediakan, yaitu berada pada kotak segi empat yang memuat nama dan foto calon Anggota DPD;

b). lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak;

c). lubang hasil pencoblosan, baik satu atau lebih terdapat didalam atau pada garis batas kotak segi empat salah satu nama dan foto calon Anggota DPD.

6). Pada surat suara yang tidak terdapat tulisan atau catatan lain.

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS lainnya melakukan kegiatan sebagai berikut :

1). Menyusun atau menghitung dan memisahkan surat suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan sah untuk masing-masing partai politik dan memasukkan ke dalam sampul;

2). Menyusun/ menghitung dan memisahkan surat suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan tidak sah atau tidak resmi atau dipalsukan, termasuk surat suara yang sudah tidak sah dan memasukkan ke dalam sampul;

3). Mencocokan hasil penghitungan suara dengan hasil penghitungan suara menurut pencatatan yang dilakukan oleh Anggota KPPS lainnya.

Setelah selesai penghitungan suara, dibuat berita acara tentang laporan kegiatan penyelesaian pemungutan suara di TPS dan sertifikat hasil penghitungan suara yang memuat rincian hasil penghitungan suara di TPS.

C. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TPS KE KPU KABUPATEN

  1. Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di TPS adalah sebagai berikut :

a. Berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dimasukan ke dalam sampul dan disegel kemudian ditanda tangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi peserta pemilu yang hadir kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara. Pada bagian luar ditempel label serta disegel untuk disampaikan kepada PPS setempat;

b. Kotak suara yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh Ketua dan Anggota KPPS disampaikan kepada PPS dengan mendapat pengawalan dari Petugas Keamanan TPS selambat-lambatnya tanggal 6 April 2004;

c. Sertifikat hasil penghitungan suara pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota sebanyak 1 (satu) rangkap diberikan kepada masing-masing saksi partai politik yang hadir, setelah penghitungan suara dinyatakan selesai;

d. Apabila sertifikat hasil penghitungan suara belum dapat diberikan pada hari pemungutan suara (5 April 2004), saksi peserta pemilu dapat memperoleh di Kantor PPS setempat selambat-lambatnya tanggal 19 April 2004.

  1. Penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara (Formulir C 1) adalah sebagai berikut :

a. Penyampaian formulir C 1 kepada saksi :

Untuk desa/ kelurahan yang tidak memiliki fasilitas foto copy, penyampaian formulir C 1 kepada saksi peserta pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1). Saksi peserta pemilu mengisi formulir C 1 yang disediakan berdasarkan hasil penghitungan suara partai politik dan calonnya dan suara calon Anggota DPR dan DPD;

2). Formulir C 1 yang sudah diisi oleh saksi peserta pemilu diperiksa dan ditanda tangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota KPPS.

b. Penyampaian formulir C 1 sebagai lampiran berita acara dengan menggunakan formulir yang disediakan untuk disampaikan ke PPS;

c. Untuk keperluan informasi hasil pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS menggunakan sistem teknologi informasi, KPPS mengisi rekapitulasi perolehan suara sah masing-masing partai politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan formulir C 1, dengan menggunakan formulir C 1 – TI yang disediakan (contoh terlampir);

d. Formulir C1 – TI (untuk keperluan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS menggunakan sistem teknologi informasi) tersebut pada huruf c, ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) Anggota KPPS, disampaikan oleh seorang Anggota KPPS dan seorang petugas keamanan TPS kepada PPK sesudah rapat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS (tanggal 5 April 2004).

  1. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota

a. Penghitungan Suara dan Penyusunan Berita Acara di PPS. Mekanismenya adalah sebagai berikut :

1). Persiapan.

PPS setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh KPPS (TPS) di wilayah kerjanya maka, PPS menyiapkan :

a). Kelengkapan administrasi dan Formulir model D;

b). Meja dan tempat duduk ketua PPS dan anggota PPS;

c). Meja dan tempat duduk saksi, pemantau pemilu, pengawas pemilu dan masyarakat;

d). Papan untuk pemasangan Formulir;

e). Penyampaian surat undangan untuk saksi, pemantau, pengawas pemilu;

f). Kalkulator.

2). Pelaksanaan.

Setelah kegiatan persiapan, seleksi sesuai jadwak waktu maka pelaksanaannya sebagai berikut :

a). Membuka kotak yang disampaikan KPPS (TPS) dengan disaksikan para undangan yang hadir;

b). Mengeluarkan Berita Acara (BA) dan lampiran dari KPPS (TPS);

c). Memasukan data pada Form. Model D untuk Berita Acara, Form. D1 sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan penghitungan suara Form. model D2, serta memasukkan data model D3 untuk BA penghitungan surat suara tambahan;

d). Setelah kegiatan pelaksanaan selesai di PPS, memasukkan data KPPS ke dalam kotak dan hasil penyusunan BA dan sertifikat hasil penghitungan suara diserahkan ke PPK sesuai wilayah kerjanya.

b. Penghitungan Suara dan Penyusunan Berita Acara di PPK

Mekanisme penghitungan suara dan penyusunan berita acara di PPK adalah sebagai berikut :

1). Persiapan.

PPS setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh KPPS (TPS) di wilayah kerjanya, maka PPS menyiapkan :

a). Kelengkapan administrasi dan Formulir model D;

b). Meja dan tempat duduk ketua PPS dan anggota PPS;

c). Meja dan tempat duduk saksi, pemantau pemilu, pengawas pemilu dan masyarakat;

d). Papan untuk pemasangan Formulir;

e). Penyampaian surat undangan untuk saksi, pemantau, pengawas pemilu;

f). Kalkulator.

2). Pelaksanaan.

Setelah kegiatan persiapan, seleksi sesuai jadwal waktu maka, pelaksanaannya sebagai berikut :

a). Membuka kotak yang disampaikan KPPS (TPS) dengan disaksikan para undangan yang hadir;

b). Mengeluarkan Berita Acara (BA) dan lampiran dari KPPS (TPS);

c). Memasukan data pada Form. Model DA untuk Berita Acara, Form. DA1 sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan penghitungan suara Form. model DA2, serta memasukkan data model DA3 untuk BA penghitungan surat suara tambahan;

d). Setelah kegiatan pelaksanaan selesai di PPK, data dari PPS dimasukkan ke dalam kotak dan hasil penyusunan BA dan sertifikat penghitungan suara diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.

D. SAKSI, PEMANTAU, PENGAWAS DAN MASYARAKAT DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Proses penghitungan suara dalam Pemilu 2004, saksi dari peserta Pemilu mempunyai peran yang signifikan, hal ini diatur dalam keputusan KPU No.1 tahun 2004 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / kota yang diganti dengan keputusan KPU No. 13 tahun 2004. Saksi dari partai politik peserta pemilu tahun 2004, sebelum menjadi saksi di TPS, harus menyerahkan surat mandat dari partai politik atau surat dari calon anggota DPD bagi saksi calon DPD, selambat-lambatnya sehari sebelum hari pemungutan suara.

Saksi pada waktu penghitungan suara di tingkat PPS, PPK maupun KPU Kabupaten, mereka juga harus menyerahkan surat mandat dari partai politik atau dari calon anggota DPD, selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan penghitungan suara.

Kemudian dalam pelaksanaan pemungutan suara, sebelumnya ketua KPPS bersama anggota, petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir melakukan kegiatan :

  1. Memeriksa TPS dengan perlengkapan;
  2. memasang daftar calon pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota;
  3. Menempatkan 4 (empat) kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasi di depan meja ketua KPPS.

Dalam ketentuan keputusan KPU No. 01 tahun 2004 yang dirubah dengan keputusan KPU No. 13 tahun 2004, dalam kegiatan penghitungan suara saksi, pengawas, pemantau, wartawan dan warga masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Hak saksi, pengawas, pemantau, wartawan dan warga masyarakat dapat menyaksikan proses penghitungan suara;
  2. Hak saksi dapat mengajukan keberatan dalam proses penghitungan suara, dapat diterima ketua KPPS, dan dapat langsung diadakan pembetulan;
  3. Hak warga masyarakat dapat mengajukan keberatan dalam proses penghitungan suara melalui saksi yang hadir;
  4. Kewajiban saksi dalam proses penghitungan suara di TPS menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara;
  5. sedangkan kewajiban pengawas, pemantau, wartawan dalam proses penghitungan suara di TPS, berpartisispasi dalam kelancaran proses kegiatan di TPS, tidak menganggu proses penghitungan suara dalam pemilu tahun 2004.