Bab 5

BAB V

PROSES PELAKSANAAN PEMETAAN DAERAH PEMILIHAN

A. Pemetaan DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI DPRD

Kabupaten Jepara secara geografis dan administratif terbagi dalam 14 (empat belas) Kecamatan, salah satunya Kecamatan Karimun Jawa dalam Kepulauan Karimun Jawa. Untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 penentuan Daerah Pemilihan mempunyai nilai sangat strategis karena berkaitan dengan jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu. Sesuai dengan jumlah penduduk 1.037.919, maka Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2004 alokasi kursi sebanyak 45 (empat puluh lima), hal ini sesuai dengan pasal 50 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2003.

Sedangkan untuk penentuan Daerah Pemilihan untuk Pemilu Tahun 2004 dalam ketentuan pasal 46 huruf b dan c dan pasal 46 ayat (2) penetapannya ditentukan oleh KPU.

Menindak lanjuti ketentuan di atas, proses penentuan Daerah Pemilihan banyak mendapat tanggapan dari berbagai kalangan baik Ormas Keagamaan, sosial, OKP, LSM, dan Partai Politik. Dari ketentuan pasal 46 huruf c UU No. 12 Tahun 2003, Kabupaten Jepara mempunyai beberapa alternatif Daerah Pemilihan, karena jumlah kecamatan 14, dengan minimal kursi 3 dan maksimal kursi 12.

Mencermati ketentuan di atas KPU Kabupaten Jepara dengan dukungan dari Ormas (keagamaan, sosial), OKP, LSM, dan Partai Politik menentukan 2 (dua) alternatif Daerah Pemilihan yaitu alternatif I, yang terdiri dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan dan alternatif II, sebanyak 5 (lima) Daerah Pemilihan.

1. Alternatif I, yang terdiri dari 7 (tujuh) Daerah Pemilihan adalah, sebagai berikut :

No.

Daerah Pemilihan

Jml. Penduduk

Alokasi Kursi

Ket

1

2

3

4

5

1

Jepara 1, meliputi :

JEPARA

KARIMUN JAWA

Jumlah

BPP

72.411

8.194

4 kursi

11.410

( Sisa

Penduduk)

80.605

23.065

2

Jepara 2, meliputi :

PECANGAAN

BATEALIT

Jumlah

BPP

72.411

72.259

6 kursi

6.280

( Sisa

Penduduk)

144.670

23.065

3

Jepara 3, meliputi :

KEDUNG

TAHUNAN

Jumlah

BPP

67.503

91.751

7 kursi

20.864

( Sisa

Penduduk)

159.254

23.065

4

Jepara 4, meliputi :

KALINYAMATAN

WELAHAN

Jumlah

BPP

54.273

68.528

5 kursi

7.476

( Sisa

Penduduk)

122.801

23.065

5

Jepara 5, meliputi :

MAYONG

NALUMSARI

Jumlah

BPP

78.615

66.258

6 kursi

6.483

( Sisa

Penduduk)

144.873

23.065

6

Jepara 6, meliputi :

MLONGGO

BANGSRI

Jumlah

BPP

123.039

89.619

9 kursi

5.073

( Sisa

Penduduk)

212.658

23.065

7

Jepara 7, meliputi :

KEMBANG

KELING

Jumlah

BPP

62.173

110.885

8 kursi

11.603

( Sisa

Penduduk)

173.058

23.065

T O T A L

1.037.919

45 Kursi

2. Alternatif II

Adapun alternative II, yang terdiri dari 5 (lima) Daerah Pemilihan adalah sebagai berikut :

No.

Daerah Pemilihan

Jml. Penduduk

Alokasi Kursi

Ket

1

2

3

4

5

1

Jepara 1, meliputi :

KEDUNG

TAHUNAN

JEPARA

KARIMUN JAWA

Jumlah

BPP

67.503

91.751

72.411

8.194

239.859

23.065

10 Kursi

2

Jepara 2, meliputi :

MLONGGO

BANGSRI

Jumlah

BPP

123.039

89.619

212.658

23.065

9 Kursi

3

Jepara 3, meliputi :

PECANGAAN

KALINYAMATAN

BATEALIT

Jumlah

BPP

72.411

54.273

72.259

198.943

23.065

9 Kursi

4

Jepara 4, meliputi :

WELAHAN

MAYONG

NALUMSARI

Jumlah

BPP

68.528

78.615

66.258

213.401

23.065

9 Kursi

5

Jepara 5, meliputi :

KEMBANG

KELING

Jumlah

BPP

62.173

110.885

173.058

23.065

8 Kursi

T O T A L

1.037.919

45 Kursi

Berdasarkan Keputusan KPU No. 653 Tahun 2003 tanggal 20 Nopember 2003 tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa Tengah bahwa, dalam Lampiran Keputusan tersebut ditetapkan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2004, yaitu sebagi berikut :

No.

Daerah Pemilihan

Jml. Penduduk

Alokasi Kursi

1

2

3

4

1

Jepara 1, meliputi :

KEDUNG

TAHUNAN

JEPARA

KARIMUN JAWA

Jumlah

67.503

91.751

72.411

8.194

239.859

10 Kursi

2

Jepara 2, meliputi :

MLONGGO

BANGSRI

Jumlah

123.039

89.619

212.658

9 Kursi

3

Jepara 3, meliputi :

PECANGAAN

KALINYAMATAN

BATEALIT

Jumlah

72.411

54.273

72.259

198.943

9 Kursi

4

Jepara 4, meliputi :

WELAHAN

MAYONG

NALUMSARI

Jumlah

68.528

78.615

66.258

213.401

9 Kursi

5

Jepara 5, meliputi :

KEMBANG

KELING

Jumlah

62.173

110.885

110.885

8 Kursi

T O T A L

1.037.919

45 Kursi

B. HASIL PEMETAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SEBELUM UJI PUBLIK DAN SETELAH UJI PUBLIK

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa uji publik untuk pemetaan Daerah Pemilihan dalam Pemilu Tahun 2004 di Kabupaten Jepara mendapat tanggapan dari kalangan partai politik (PPP, PKB, P. Golkar, PDIP, PAN), Ormas (NU, Muhammadiyah), OKP dan sebagainya, ternyata lebih condong kepada alternatif II, yang terdiri dari 5 (lima) Daerah Pemilihan. Diantara pertimbangannya adalah sebagai berikut :

1. Letak geografis tiap kecamatan yang tergabung dalam Daerah Pemilihan antara wilayah sebelah utara, timur selatan dan barat dalam peta Kabupaten Jepara tidak ada pemisahan (berdekatan);

2. Penyebaran penduduk kecamatan yang tergabung ada pemerataan atau keseimbangan;

3. Potensi konflik antar pendukung dapat tereliminasi;

4. Alokasi kursi yang diperebutkan di masing-masing Daerah Pemilihan seimbang;

5. Pengiriman logistik dapat berjalan lancar;

6. Koordinasi antara KPU Kabupaten Jepara dengan PPK di daerah pemilihan dapat berjalan baik.