Bab 6

BAB VI

PROSES PELAKSANAAN SOSIALISASI

PEMILU TAHUN 2004

Keputusan KPU No. 623 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Informasi Pemilu dan Pendidikan Pemilu, dalam Lampiran Keputusan diatur bahwa Proses Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Tahun 2004 untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencakup berbagai kegiatan di lapangan. Sosialisasi dimaksud meliputi : sosialisasi UU bidang politik, teknis pencoblosan, P4B, dan sebagainya. Pelaksanaan sosialisasi di Kabupaten Jepara secara matrikal sebagai berikut :

No

Jenis Kegiatan

Sasaran/ Tujuan

Keterangan

(tempat pelaksanaan)

1

Pendaftaran pemilih (P4B)

Penyelenggaraan Pemilu di kecamatan, desa/ kelurahan (PPK, PPS, KPPS, masyarakat, pengurus parpol, ormas, dll)

di Kecamatan sesuai wilayah kerja PPK, PPS, KPPS dan Radio

2

Sosialisasi UU bidang politik

- pengurus parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas agama, OKP, mahasiswa, siswa SMU (pemilih pemula)

- Peningkatan pengetahuan tata cara teknis pemilu, hak dan kewajiban sebagai warga negara dan partisipasi dalam pelaksanaan pemilu

di Kecamatan sesuai wilayah kerja PPK, PPS, KPPS,Kampus, Ponpes, Leaflat, dialog interaktif di Radio

3

Tata cara pencoblosan pemilu tahun 2004/ simulasi pencoblosan

- masyarakat umum (tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pemilih pemula, ponpes, tempat khusus/ rutan, rumah sakit

- kemampuan pemilih dalam menggunakan hak sesuai hati nurani

di Kecamatan sesuai wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, Sekolah, Kampus, Leaflet, dialog interaktif di Radio, panduan tata cara pencoblosan

No

Jenis Kegiatan

Sasaran/ Tujuan

Keterangan

(tempat pelaksanaan)

4

Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Jepara

- masyarakat umum (tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pemilih pemula, ponpes, tempat khusus/ rutan, rumah sakit, OKP, Ormas, dll

- Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu

di Kecamatan sesuai wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, Sekolah, Kampus, Leaflat, dialog interaktif di Radio, panduan tata cara pencoblosan

5

Sosialisasi Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD

- masyarakat umum (tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pemilih pemula, ponpes, tempat khusus/ rutan, rumah sakit, OKP, Ormas, dll

- Pemilu di Kabupaten Jepara dapat berjalan aman dan tertib

Kerjasama dengan Parpol peserta Pemilu, tempat pertemuan, dialog, leaflat, buku panduan

6

Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2004

- PPK, PPS, KPPS, Pengurus Parpol, Pemantau, Tokoh masyarakat

- Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil

di Kecamatan sesuai wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, tempat pertemuan, dialog interaktif, pembagian buku panduan

Catatan : menggunakan data laporan kegiatan sosialisasi yang telah dilaporkan ke propinsi

Untuk kegiatan sosialisasi Pemilu Tahun 2004, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan kerja sama dengan berbagai unsur lembaga, antara lain :

1. Pemerintah Kabupaten Jepara (Badan Kesbang Linsos, Bagian Informasi dan Komunikasi Setda Kabupaten Jepara). Acara launching sosialisasi yang mendatangkan Anggota KPU Propinsi Ida Budiati, SH.

Dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004 di Kabupaten Jepara ditunjang oleh Bupati Jepara, dengan melakukan dialog interaktif melalui Radio Kartini, setiap rabu malam antara jam 19.00 s/d 20.00 WIB yang didampingi dari Dinas/ Instansi terkait (Kepala Badan Kesbanglinmas, Kabag. Inkom, Anggota KPU Kabupaten Jepara).

2. Radio Anggota PRSNI Kabupaten Jepara (Radio Prima, Radio Pop, Radio Idola, Radio Mandalika). Volume/ intensitas dan bentuknya adalah dialog interaktif, iklan, dan lain-lain.

3. Dengan Ormas Keagamaan Islam (NU, Muhammadiyah), Kristen (Gereja), Budha dan Hindu, dengan LSM (FSAS, Anshor, Fatayat, Pemuda Muhammadiyah).

4. Dengan kampus (Inisnu, Aprika).

5. Pemberitaan/ iklan di media : Jawa Pos, Radar Kudus, Suara Merdeka, Wawasan, Tabloid Kriminal, dan lain-lain.

6. Perguruan Tinggi (Inisnu) dan Sekolah (Madrasah Aliyah).

7. Penerbitan Buletin Sosialisasi : “ Lembar Pemilu ”.