Bab 7 hal 10

  1. PENEGAKAN PERATURAN KAMPANYE

Di dalam Ketentuan KPU No. 07 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Jepara, diatur tempat pelaksanaan kampanye berdasarkan Daerah Pemilihan, yaitu :

No

Kecamatan

Bentuk Kegiatan Kampanye

Tempat Yg Dilarang

Tempat Yg Diperbolehkan

1

2

3

4

5

1

JEPARA I

1

Jepara

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

      • Alun- alun

      • Stadion Kamal Junaidi

      • Jl Protokol (Pemuda,Kartini, Diponegoro)

      • Gdg. Serbaguna dlm komplek Setda Jepara

      • Lap. Depan RSI Sultan Hadlirin

      • Jalan selain jalan protokol

      • Gdg Wanita

      • Lap. Ds. Mulyoharjo

      • Lap. Ds. Bandengan

      • Lap. Kel Ujungbatu

2

Tahunan

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

      • Lap. Perum. Griya Tahunan Indah

      • Lap Ds. Ngabul

3

Kedung

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

      • Lap Ds. Bugel

4

Kr. Jawa

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

2

JEPARA II

5

Mlonggo

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

      • Lapangan desa

      • Gedung pertemuan

1

2

3

4

5

6

Bangsri

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

3

JEPARA III

7

Pecangaan

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

8

K.nyamatan

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

9

Batealit

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

4

JEPARA IV

10

Welahan

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

11

Mayong

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

1

2

3

4

5

12

Nalumsari

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

5

JEPARA V

13

Kembang

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

14

Keling

  • Pemasangan alat peraga

  • Pertemuan terbatas

  • Tatap muka

  • Rapat umum

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar UU

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik dalam Kampanye dan penegakannya sebagai berikut :

No

Partai Politik

Jenis Pelanggaran

Penegakan administratif

1

PPP

Pemasangan alat peraga (tanda gambar, leaflat dll) dilokasi/ tempat yang dilarang

Alat peraga (tanda gambar, leaflat dll) diambil dan dikembalikan kepada pengurus Parpol (preventif)

2

PDI Perjuangan

Pemasangan tanda gambar dilokasi/ tempat yang dilarang

tanda gambar dll diambil dan dikembalikan kepada pengurus Parpol (preventif)

3

PKB

Pemasangan tanda gambar dilokasi/ tempat yang dilarang

tanda gambar dll diambil dan dikembalikan kepada pengurus Parpol (preventif)

Jenis pelanggaran lain yang dilakukan peserta kampanye secara umum adalah tidak memakai helm (pelanggaran UU Lalu Lintas) dalam berkendaraan sepeda motor dan berboncengan lebih dari satu. Upaya penegakkan (preventif) dengan penertiban dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dan Satgas Partai Politik.

Untuk penegakkan yang bersifat represif sesuai dengan KUHAP di Kabupaten Jepara tidak ada.

  1. STRATEGI DAN PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN AGAR KAMPANYE BERLANGSUNG TERTIB DAN AMAN

Strategi yang digunakan oleh KPU Kabupaten Jepara lebih bersifat persuasif, menekankan kepada kebersamaan, koordinatif kepada semua peserta pemilu (parpol) di Kabupaten Jepara. Disamping itu juga melakukan kerjasama (koordinatif) dengan dinas, instansi terkait dalam penentuan jadwal, lokasi/ tempat kegiatan kampanye, rencana pelaksanaan kampanye serta monitoring pelaksanaan kampanye.

  1. KAMPANYE PESERTA PEMILU PERSEORANGAN

  1. Penyusunan Jadwal Kampanye

Sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU No. 07 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penyusunan jadwal kampanye Calon Anggota DPD diatur KPU Propinsi, sedang KPU Kabupaten menyesuaikan jadwal kampanye Calon Anggota DPD sesuai dengan Daerah Pemilihan.

  1. Pelaksanaan Kampanye

Pelaksanaan kampanye Calon Anggota DPD sesuai ketentuan dilakukan Calon Anggota DPD dapat melalui :

  1. Media massa elektronik (TV, Radio) dan media massa non elektronik (koran, leaflet).

  2. Tempat terbuka dan tempat tertutup mealui pertemuan untuk menawarkan program-program.

Pelaksanaan kampanye Calon Angota DPD Propinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, secara umum dilakukan dengan pemasangan foto Calon Anggota DPD Propinsi Jawa Tengah dengan nomor urut calon. Untuk meyakinkan para pemilih ada yang membagikan kaos yang bergambar Calon Anggota DPD. Untuk kampanye ditempat terbuka dan tempat tertutup di Kabupaten Jepara tidak ada.

  1. Tim dan Juru Kampanye

Tim atau juru kampanye Calon Anggota DPD Propinsi Jawa Tengah, secara umum Tim Kampanye dilaksanakan oleh kerabat atau saudara dekat Calon Anggota DPD dengan mendatangi pemilih tetangga, kelompok organisasi (sosial, keagamaan) dalam acara-acara tertentu (arisan, ulang tahun, pengajian dan sebagainya.

  1. Pelanggaran Ketentuan Kampanye

Kampanye yang dilakukan Calon Anggota DPD Propinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara relative tertib sehingga, tidak didapatkan pelanggaran tindak pidana Pemilu.



Halaman 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10